BPN Segera Atur Pembangunan Ruang Bawah Tanah
Aktual

BPN Segera Atur Pembangunan Ruang Bawah Tanah

ANT
Bacaan 2 Menit

"Masalah sengketa tanah sudah mencapai 10 ribu kasus dan ini perlu penanganan yang serius," ucapnya.

Seharusnya, kata dia, tanah menjadi perekat bagi negara kesatuan Republik Indonesia. Ia juga menegaskan persoalan tanah harus dikuasai oleh negara bukan oleh pemerintah di daerah-daerah.

"Ini sama saja adanya negara dalam negara. Jadi saya tak setuju jika persoalan diselesaikan oleh pemerintah di kabupaten ataupun kota," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Universitas Pancasila Siswono Yudo Husudo (SYH) mengatakan pengaturan tentang permasalahan harus benar-benar adil demi tercapainya kesehateraan kepada masyarakat.

"Aturan yang adil tentunya bisa meredam konflik yang terjadi," kata Siswono dalam sambutannya.

Kabid Humas BPN Gunawan Muhammad mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi tentang pembahasan RUU Pertanahan ke kampus-kampus dan juga para praktisi.

"Kami juga meminta masukan-masukan dari berbagai pihak agar RUU Pertahanan bisa memperjelas dan mempertegas hak-hak tanah warga," katanya.

Tags: