BPOM Diminta Mengevaluasi Prosedur Izin Edar Obat
Terbaru

BPOM Diminta Mengevaluasi Prosedur Izin Edar Obat

Maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak membuktikan adanya fungsi pengawasan BPOM tidak berjalan maksimal, sehingga harus turut bertanggung jawab. Evaluasi untuk memastikan semua obat yang beredar di masyarakat telah aman, berkualitas, dan bermanfaat bagi kesehatan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
BPOM Diminta Mengevaluasi Prosedur Izin Edar Obat
Hukumonline

Kegelisahan masyarakat yang memiliki anak balita akibat dugaan obat sirop sejumlah merek yang berdampak terhadap gagal ginjal menjadi perhatian besar banyak kalangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan harus bergerak cepat menginvestigasi dan menelusuri kandungan zat etilon glikol. Selanjutnya, mengevaluasi mekanisme prosedur pemberian izin edar obat di masyarakat.

Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari berpandangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengidentifikasi 15 dari 18 obat sirup yang masih mengandung etilen glikol. Padahal, sejatinya tak boleh ada obat yang beredar di pasaran mengandung zat etilen glikol sepanjang BPOM melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pengawas obat dan makanan secara ketat.

“Salah satu fungsi BPOM melaksanakan pengawasan obat dan makanan sebelum dan selama beredar,” ujar Lucy Kurniasari melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/10/2022).

Baca Juga:

Dia berpandangan BPOM semestinya memastikan semua obat yang beredar di masyarakat telah aman, berkualitas, dan bermanfaat bagi kesehatan. Sebaliknya, bila masih terdapat obat legal yang beredar di tengah masyarakat tidak memenuhi standar, bolelh jadi berkaitan langsung dengan tidak berjalannya fungsi pengawasan yang dilakukan BPOM.

Belakangan BPOM telah menerbitkan izin edar obat di tanah air dan telah merilis nama-nama obat sirup bagi anak yang aman dikonsumsi masyarakat setelah muncul kasus adanya anak yang terkena gagal ginjal. Namun begitu, BPOM pun harus tetap bertanggung jawab atas izin edar suatu obat yang telah beredar di masyarakat sebelumnya.

Politisi Partai Demokrat itu menilai BPOM sebagai lembaga yang diberikan mandat UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden (Perpres) No.80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan harus menjelaskan ke publik soal pertimbangan menerbitkan izin edar sirop paracetamol serta obat sirop lainnya yang mengandung etilen glikol berdasarkan hasil temuan Kemenkes.

Tags:

Berita Terkait