Melihat dinamika ekonomi global yang terus berubah, regulasi harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang tentunya tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
Melihat hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas regulasi dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Hari ini kami luncurkan pedoman Economic Analysis of Regulation atau EAR sebagai alat bantu yang konkret dan terukur dalam menganalisis dampak dari setiap regulasi yang dikeluarkan terhadap kemudahan berusaha,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam Peluncuran sekaligus Seminar Peluang dan Tantangan, dan Strategi Penerapan Economic Analysis of Regulation, Selasa (29/10/2024).
EAR merupakan pengembangan model kebaruan sebagai instrumen analisis hukum dari perspektif ekonomi yang digunakan untuk mengukur dampak regulasi dalam mendukung kemudahan berusaha dengan mengintegrasikan kepuasan pelaku usaha dan pengukuran kualitas kebijakan.
Baca juga:
- Industri Diingatkan Wajib Patuhi Peraturan BPOM Label Bahaya BPA
- BPOM Jaring Aspirasi Dunia Usaha Bahas 10 Peraturan Sektoral
Indeks EAR merupakan pengukuran dampak peraturan terhadap kemudahan berusaha. Dampaknya tentu peningkatan investasi dan penanggulangan kemiskinan. Untuk kasus dalam kontribusi BPOM, adanya perizinan atau registrasi izin edar, dan sertifikasi fasilitas produksi.
Di tengah ekonomi global, menurut Taruna peran pemerintah yang merancang regulasi yang relevan menjadi penting dan krusial. BPOM berkomitmen memastikan bahwa regulasi yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan dari masyarakat itu sendiri.
















