UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik mengatur beberapa jenis statistik yakni Statistik Dasar yang sifatnya lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik Sektoral, pemanfaatannya untuk kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan yang menjadi tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Statistik Khusus pemanfaatannya lebih spesifik seperti kebutuhan dunia usaha, pendidikan, sosial budaya dan lain yang dilakukan lembaga, organisasi, perorangan, atau unsur masyarakat lainnya. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik (RUU Statistik) di Badan Legislasi (Baleg) DPR arahnya memperkuat BPS.
Lembaga itu diberi kewenangan dalam rangka mewujudkan big data, misalnya melakukan integrasi data. Tapi berbagai pihak yang diundang Baleg DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang RUU Statistik mengingatkan penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Statistik Khusus masih diperlukan.
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial (Kemensos), Laode Taufik Nuryadin, mengatakan Kemensos mengelola data sektoral yang berkaitan dengan sasaran program perlindungan, jaminan dan pemberdayaan. Data sektoral itu mencakup anak-anak rentan, difabel, lansia terlantar, berpendapatan rendah, korban bencana, afirmasi khusus, warga binaan, korban kekerasan, korban narkotika dan HIV/AIDS, bermasalah sosial, dan fakir miskin.
Baca juga:
- BPS Diusulkan Jadi Otoritas Tunggal Data Nasional
- Kementerian Komdigi Usul RUU Statistik-UU PDP Diharmonisasi
- Bahas RUU Statistik, 2 Perusahaan BUMN Ini Soroti Urgensi Integrasi Data
Kemensos menyelenggarakan kegiatan statistik sesuai mandat Pasal 8 UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang memandatkan Menteri untuk menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melakukan penanganan.
“Kriteria itu sebagai dasar bagi lembaga bidang statistik untuk melakukan pendataan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (25/4/2025).
















