BPS Diperkuat dalam RUU Statistik, Kemensos Khawatirkan Beban Pengelolaan Data
Terbaru

BPS Diperkuat dalam RUU Statistik, Kemensos Khawatirkan Beban Pengelolaan Data

Penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Statistik Khusus patut dipertahankan agar BPS tak kewalahan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial (Kemensos), Laode Taufik Nuryadin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (25/4/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial (Kemensos), Laode Taufik Nuryadin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (25/4/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

UU No.16 Tahun 1997  tentang Statistik mengatur beberapa jenis statistik yakni Statistik Dasar yang sifatnya lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik Sektoral, pemanfaatannya untuk kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan yang menjadi tugas pokok instansi yang bersangkutan. 

Statistik Khusus pemanfaatannya lebih spesifik seperti kebutuhan dunia usaha, pendidikan, sosial budaya dan lain yang dilakukan lembaga, organisasi, perorangan, atau unsur masyarakat lainnya. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 1997  tentang Statistik (RUU Statistik) di Badan Legislasi (Baleg) DPR arahnya memperkuat BPS. 

Lembaga itu diberi kewenangan dalam rangka mewujudkan big data, misalnya melakukan integrasi data. Tapi berbagai pihak yang diundang Baleg DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang RUU Statistik mengingatkan penyelenggaraan Statistik Sektoral dan Statistik Khusus masih diperlukan.

Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial (Kemensos), Laode Taufik Nuryadin, mengatakan Kemensos mengelola data sektoral yang berkaitan dengan sasaran program perlindungan, jaminan dan pemberdayaan. Data sektoral itu mencakup anak-anak rentan, difabel, lansia terlantar, berpendapatan rendah, korban bencana, afirmasi khusus, warga binaan, korban kekerasan, korban narkotika dan HIV/AIDS, bermasalah sosial, dan fakir miskin.

Baca juga:

Kemensos menyelenggarakan kegiatan statistik sesuai mandat Pasal 8 UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang memandatkan Menteri untuk menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melakukan penanganan. 

“Kriteria itu sebagai dasar bagi lembaga bidang statistik untuk melakukan pendataan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (25/4/2025).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info