Kementerian Komdigi Usul RUU Statistik-UU PDP Diharmonisasi
Terbaru

Kementerian Komdigi Usul RUU Statistik-UU PDP Diharmonisasi

Sebab pengelolaan statistik berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data. Kegiatan itu berpotensi bersinggungan dengan data pribadi. UU PDP mengatur berbagai prinsip mengenai pemrosesan data pribadi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Kementerian Komdigi di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (23/4/2025). Foto: ADY
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Kementerian Komdigi di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (23/4/2025). Foto: ADY

Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik terus bergulir. Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah mengundang sejumlah pihak untuk diminta masukannya terhadap RUU Statistik. Termasuk meminta pendapat dan informasi kepada Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar.

Alexander mengatakan RUU Statistik perlu diharmonisasi dengan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Sebab pengelolaan statistik berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data. Kegiatan itu berpotensi bersinggungan dengan data pribadi.

“Kehadiran UU PDP akan memberikan sebuah regulasi primer yang universal bagi Indonesia, untuk menjaga dan mengatur perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia dimanapun mereka berada,” kata Alexander dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (23/4/2025).

Baca juga:

UU PDP mengatur pertukaran data di dalam wilayah Indonesia. Serta pertukaran data antara Indonesia dengan negara lain. Pertukaran data itu mencakup sektor publik dan privat. Beleid ini mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.

Para pihak yang memproses data pribadi terdiri dari pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, subjek data pribadi dan pemerintah sebagai pengawas. Dalam hal proses akuisisi data, kompilasi, dan kolaborasi antara kementerian dan BPS untuk menghasilkan satu data tunggal yang resmi perlu memperhatikan 8 prinsip pemrosesan data pribadi. 

Pertama, pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan. Kedua, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya. Ketiga, menjamin hak subjek data pribadi. Keempat, pemrosesan data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info