Terakhir, Alexander menegaskan dalam pemrosesan statistik sangat dimungkinkan ada data pribadi warga negara yang dikumpulkan dan diproses. Ada juga pengecualian jika data itu agregat atau data yang tidak bisa mengidentifikasi identitas pribadi maka statusnya bukan ‘data pribadi’ tapi ‘data’.
Data agregat maksudnya data yang tidak bisa ditelusuri secara spesifik identitas pribadi tertentu. Jika masuk kategori ‘data pribadi’ harus mengikuti sejumlah prinsip pelindungan data pribadi, sesuai relevansi dan kebutuhan, dibedakan perlakuannya dengan data biasa misal soal keamanan.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Baleg, Bob Hasan mengatakan Komdigi salah satu lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan statistik nasional. Komdigi bertanggung jawab mengembangkan dan mengelola teknologi informasi di Indonesia. Termasuk penggunaan big data karena punya kewenangan dan pengalaman terkait. RUU Statistik akan mengatur pengelolaan big data oleh BPS.
“Big data sebagai sumber data baru dalam statistik,” tutup politisi Partai Gerindra itu.
















