Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik terus bergulir. Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah mengundang sejumlah pihak untuk diminta masukannya terhadap RUU Statistik. Termasuk meminta pendapat dan informasi kepada Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar.
Alexander mengatakan RUU Statistik perlu diharmonisasi dengan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Sebab pengelolaan statistik berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data. Kegiatan itu berpotensi bersinggungan dengan data pribadi.
“Kehadiran UU PDP akan memberikan sebuah regulasi primer yang universal bagi Indonesia, untuk menjaga dan mengatur perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia dimanapun mereka berada,” kata Alexander dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (23/4/2025).
Baca juga:
- Data Publik di Ujung Tanduk? Dukcapil Dorong Pelindungan dalam RUU Statistik
- Guru Besar Ini Kritik Kewenangan BDSN-DDSN dalam RUU Statistik
UU PDP mengatur pertukaran data di dalam wilayah Indonesia. Serta pertukaran data antara Indonesia dengan negara lain. Pertukaran data itu mencakup sektor publik dan privat. Beleid ini mendefinisikan data pribadi sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Para pihak yang memproses data pribadi terdiri dari pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, subjek data pribadi dan pemerintah sebagai pengawas. Dalam hal proses akuisisi data, kompilasi, dan kolaborasi antara kementerian dan BPS untuk menghasilkan satu data tunggal yang resmi perlu memperhatikan 8 prinsip pemrosesan data pribadi.
Pertama, pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan. Kedua, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya. Ketiga, menjamin hak subjek data pribadi. Keempat, pemrosesan data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima, melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan tidak sah, pengubahan tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan data pribadi. Keenam, pemrosesan data pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan pelindungan data pribadi.
Ketujuh, data pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan subjek data pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Kedelapan, pemrosesan data pribadi dilakukan secara bertanggungjawab dan dapat dibuktikan secara jelas.
Subjek data pribadi yakni orang perseorangan yang mempunyai hak seperti meminta informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi serta akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi. Mengakhiri pemrosesan, menghapus, memusnahkan data pribadi miliknya, menarik kembali persetujuan pemrosesan dan lainnya.
Pengendali data pribadi punya kewajiban yang bersumber pada hak seperti menyampaikan informasi, mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan memusnahkan. Ada juga kewajiban sebagai wujud kepatuhan (compliance). Seperti bukti persetujuan, pemrosesan data sesuai tujuan, menunjuk pejabat atau petugas Data Protection Officer (DPO) dan lain sebagainya.
Pengendali data pribadi wajib menghapus data pribadi dalam hal data itu tidak diperlukan lagi untuk pencapaian tujuan pemrosesan data. Subjek data pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan, terdapat permintaan dari subjek data, atau data pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum. Kewajiban pemusnahan antara lain untuk data pribadi yang habis masa retensinya dan memuat keterangan untuk dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip.
Kewajiban pengendali data pribadi untuk transfer ke luar wilayah Indonesia harus memenuhi prinsip kesetaraan atau negara penerima punya perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi. Perlindungan data pribadi yang mengikat dan mendapat persetujuan subjek data pribadi.
Alexander menjelaskan UU PDP mengatur pengecualian mengenai hak subjek data dan kewajiban pengendali data. Pengecualian dapat dilakukan antara lain untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; penegakan hukum; kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara atau kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.
Terakhir, Alexander menegaskan dalam pemrosesan statistik sangat dimungkinkan ada data pribadi warga negara yang dikumpulkan dan diproses. Ada juga pengecualian jika data itu agregat atau data yang tidak bisa mengidentifikasi identitas pribadi maka statusnya bukan ‘data pribadi’ tapi ‘data’.
Data agregat maksudnya data yang tidak bisa ditelusuri secara spesifik identitas pribadi tertentu. Jika masuk kategori ‘data pribadi’ harus mengikuti sejumlah prinsip pelindungan data pribadi, sesuai relevansi dan kebutuhan, dibedakan perlakuannya dengan data biasa misal soal keamanan.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Baleg, Bob Hasan mengatakan Komdigi salah satu lembaga yang berperan penting dalam penyelenggaraan statistik nasional. Komdigi bertanggung jawab mengembangkan dan mengelola teknologi informasi di Indonesia. Termasuk penggunaan big data karena punya kewenangan dan pengalaman terkait. RUU Statistik akan mengatur pengelolaan big data oleh BPS.
“Big data sebagai sumber data baru dalam statistik,” tutup politisi Partai Gerindra itu.
















