BRI Siap Digugat Para Pensiunan
Aktual

BRI Siap Digugat Para Pensiunan

ANT
Bacaan 2 Menit
BRI Siap Digugat Para Pensiunan
Hukumonline

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan siap digugat secara hukum oleh para pensiunan yang menuntut pembayaran uang pesangon dari bank plat merah tersebut.

"Kami siap, pada 2007 BRI juga pernah digugat melalui Pengadilan Negeri Medan lalu Pengadilan Tinggi terus sampai ke MA,"kata Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali saat jumpa pers di Jakarta, Senin (13/5).

Dia menambahkan pada 2009 diputuskan bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ali menegaskan, BRI akan menerima tuntutan para pensiunan tersebut jika memang terbukti tidak melakukan kewajiban sesuai dengan aturan di dalam UU Ketenagakerjaan itu.

"Kami akan bayar kok, tapi tolong tunjukkan kepada kami aturan yang mewajibkan kami membayar tuntutan tersebut," ujar Ali.

Menurut dia UU No.13 Tahun 2003 telah mengatur bahwa seorang pensiunan tidak bisa mendapatkan uang pensiun dan uang pesangon sekaligus, ia harus memilih salah satu di antaranya. "Di dalam Undang-Undang itu kan tertulis "atau", bukan "dan". Itu masalahnya," kata Ali.

Dalam mengimplementasikan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat 1, BRI melakukan perhitungan atau perbandingan pesangon dengan manfaat pensiun (uang pensiun) dalam 3 (tiga) kondisi hasil yang berbeda yakni, jumlah uang pensiun yang diterima lebih kecil dari pesangon (Uang pensiun (Pesangon), maka selisih kekurangannya (Kompensasi) akan dibayar oleh BRI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info