Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka masa persidangan tahun 2026 yang dibarengi penyampaian Laporan Tahunan 2025 dalam Sidang Pleno Khusus. Dalam forum tersebut, MK memaparkan tingginya intensitas penanganan perkara sepanjang 2025 sekaligus menegaskan komitmen menjaga independensi peradilan di tengah dinamika ketatanegaraan yang semakin kompleks.
Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan sepanjang 2025 Mahkamah berada pada periode dengan beban perkara yang sangat tinggi, khususnya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), PHPU Kepala Daerah serta Pengujian Undang-Undang (PUU). Kondisi tersebut menegaskan posisi MK yang terus berada di pusat kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.
"Hadirin yang kami muliakan, tahun 2025 merupakan tahun yang penuh dinamika dan tantangan, serta periode dengan intensitas perkara yang sangat tinggi," ujar Suhartoyo saat membuka Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Tahun 2026, (7/1/2026).
Baca juga:
- Deretan Capaian Kinerja Kejagung Tahun 2025, Pidsus Sumbang PNBP Terbesar
- MA Putus 37.865 Perkara Sepanjang 2025, Produktivitas Capai 99,26 Persen
Kiri-kanan: Hakim konstitusi Saldi Isra, Suhartoyo dan Arief Hidayat saat sidang pleno khusus. Fotografer/HFW
Menurut Suhartoyo, peran strategis MK ini sejalan dengan amanat UUD 1945. Lembaga ini berfungsi untuk menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi dengan merujuk pada kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Oleh karena itu, peran dan kedudukan MK sangat fundamental dan strategis.
Di tengah meningkatnya jumlah perkara, dia menegaskan betapa pentingnya menjaga independensi peradilan sebagai prinsip yang tidak dapat ditawar. MK menyadari penuh dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawal konstitusi dan penjaga hak konstitusional warga negara, Mahkamah harus bebas dari segala bentuk intervensi.
















