Buka Masa Persidangan 2026, MK Laporkan Lonjakan Perkara Sepanjang 2025
Utama

Buka Masa Persidangan 2026, MK Laporkan Lonjakan Perkara Sepanjang 2025

Sebanyak 701 permohonan atau perkara ditangani oleh Mahkamah pada 2025, didominasi perkara pengujian undang-undang (PUU).

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama saat akan menggelar Laporan Tahunan 2025 dalam Sidang Pleno Khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/1/2026). Fotografer/HFW
Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama saat akan menggelar Laporan Tahunan 2025 dalam Sidang Pleno Khusus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/1/2026). Fotografer/HFW

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka masa persidangan tahun 2026 yang dibarengi penyampaian Laporan Tahunan 2025 dalam Sidang Pleno Khusus. Dalam forum tersebut, MK memaparkan tingginya intensitas penanganan perkara sepanjang 2025 sekaligus menegaskan komitmen menjaga independensi peradilan di tengah dinamika ketatanegaraan yang semakin kompleks.

Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan sepanjang 2025 Mahkamah berada pada periode dengan beban perkara yang sangat tinggi, khususnya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), PHPU Kepala Daerah serta Pengujian Undang-Undang (PUU). Kondisi tersebut menegaskan posisi MK yang terus berada di pusat kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

"Hadirin yang kami muliakan, tahun 2025 merupakan tahun yang penuh dinamika dan tantangan, serta periode dengan intensitas perkara yang sangat tinggi," ujar Suhartoyo saat membuka Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahun 2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Tahun 2026, (7/1/2026).

Baca juga:

 Hukumonline.com

Kiri-kanan: Hakim konstitusi Saldi Isra, Suhartoyo dan Arief Hidayat saat sidang pleno khusus. Fotografer/HFW

Menurut Suhartoyo, peran strategis MK ini sejalan dengan amanat UUD 1945. Lembaga ini berfungsi untuk menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi dengan merujuk pada kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Oleh karena itu, peran dan kedudukan MK sangat fundamental dan strategis.

Di tengah meningkatnya jumlah perkara, dia menegaskan betapa pentingnya menjaga independensi peradilan sebagai prinsip yang tidak dapat ditawar. MK menyadari penuh dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawal konstitusi dan penjaga hak konstitusional warga negara, Mahkamah harus bebas dari segala bentuk intervensi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info