Cuaca ekstrem kian menjadi wajah nyata krisis perubahan iklim. Di Indonesia, kemarau yang ditengarai sebagai El Nino Godzilla memicu kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sementara badai, banjir, dan longsor melanda berbagai negara. Fenomena ini menegaskan urgensi pemerintah memperkuat mitigasi perubahan iklim, salah satunya melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim bersama DPR.
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan secara umum pengaturan RUU meliputi 5 substansi. Pertama, kerangka hukum iklim nasional yang terintegrasi. Kedua, target dan perencanaan perubahan iklim. Ketiga, antisipasi, adaptasi, loss and damage. Keempat, nilai ekonomi karbon, pendanaan, dan transisi berkeadilan.
Kelima, data, MRV, kelembagaan, partisipasi, pengawasan, dan penegakan hukum. RUU memuat 19 Bab dan 93 Pasal. Dalam konsultasi publik di Universitas Pattimura akhir Agustus 2026 lalu dihasilkan sejumlah masukan. Antara lain meminta RUU mengatur perlindungan kelompok rentan dan masyarakat hukum adat, afirmasi bagi daerah kepulauan dan pulau-pulau kecil.
Kemudian tentang kejelasan pembagian target dan kewenangan pusat-daerah. Pembiayaan iklim yang adil dan berpihak, insentif perlindungan mangrove dan ekosistem pesisir. Serta penguatan evaluasi pemantauan, pelaporan, dan penegakan hukum.
“RUU tidak hanya berorientasi pada pencapaian NDC dan karbon, tapi juga ketangguhan masyarakat,” kata Rosa dalam rapat dengan Komisi XII di kompleks parlemen, Kamis (3/9/2026).
Baca juga:
- Problematika Penggabungan Antara RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RUU Iklim
- RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim, Tepatkah?
- Penggabungan RUU Tata Kelola Iklim ke Revisi UU PPLH Berisiko Mengacaukan Rezim Hukum Lingkungan
Diusulkan judul RUU menjadi ‘Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan’, sehingga prinsip keadilan harus tercermin dalam setiap bab. RUU diharapkan memperkuat kerangka hukum iklim yang terintegrasi dan implementatif, menegakkan keadilan iklim, serta melindungi kelompok dan wilayah rentan.
















