Bukan Sekadar Target Karbon, RUU Perubahan Iklim Harus Jamin Keadilan bagi Kelompok Rentan
Terbaru

Bukan Sekadar Target Karbon, RUU Perubahan Iklim Harus Jamin Keadilan bagi Kelompok Rentan

RUU diusulkan memuat aturan yang melindungi kelompok rentan dan masyarakat hukum adat, serta afirmasi bagi daerah kepulauan dan pulau-pulau kecil.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati (Tengah), saat rapat dengan Komisi XII di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (3/9/2026). Foto: Istimewa
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati (Tengah), saat rapat dengan Komisi XII di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (3/9/2026). Foto: Istimewa

Cuaca ekstrem kian menjadi wajah nyata krisis perubahan iklim. Di Indonesia, kemarau yang ditengarai sebagai El Nino Godzilla memicu kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sementara badai, banjir, dan longsor melanda berbagai negara. Fenomena ini menegaskan urgensi pemerintah memperkuat mitigasi perubahan iklim, salah satunya melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim bersama DPR.

Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan secara umum pengaturan RUU meliputi 5 substansi. Pertama, kerangka hukum iklim nasional yang terintegrasi. Kedua, target dan perencanaan perubahan iklim. Ketiga, antisipasi, adaptasi, loss and damage. Keempat, nilai ekonomi karbon, pendanaan, dan transisi berkeadilan.

Kelima, data, MRV, kelembagaan, partisipasi, pengawasan, dan penegakan hukum. RUU memuat 19 Bab dan 93 Pasal. Dalam konsultasi publik di Universitas Pattimura akhir Agustus 2026 lalu dihasilkan sejumlah masukan. Antara lain meminta RUU mengatur perlindungan kelompok rentan dan masyarakat hukum adat, afirmasi bagi daerah kepulauan dan pulau-pulau kecil.

Kemudian tentang kejelasan pembagian target dan kewenangan pusat-daerah. Pembiayaan iklim yang adil dan berpihak, insentif perlindungan mangrove dan ekosistem pesisir. Serta penguatan evaluasi pemantauan, pelaporan, dan penegakan hukum.

“RUU tidak hanya berorientasi pada pencapaian NDC dan karbon, tapi juga ketangguhan masyarakat,” kata Rosa dalam rapat dengan Komisi XII di kompleks parlemen, Kamis (3/9/2026).

Baca juga:

Diusulkan judul RUU menjadi ‘Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan’, sehingga prinsip keadilan harus tercermin dalam setiap bab. RUU diharapkan memperkuat kerangka hukum iklim yang terintegrasi dan implementatif, menegakkan keadilan iklim, serta melindungi kelompok dan wilayah rentan.

RUU juga perlu memperjelas peran pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, serta masyarakat. Selain itu, tata kelola mitigasi, adaptasi, pendanaan, ekonomi karbon, dan transparansi harus dibangun secara kredibel. Proses penyusunannya pun perlu partisipatif, berbasis ilmu pengetahuan, pengalaman daerah, dan praktik baik internasional.

Melanjutkan presentasi Rosa, Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Ary Sudijanto menjelaskan negara-negara yang telah memiliki UU Perubahan Iklim menunjukkan kemajuan dalam pembangunan rendah karbon dan pencapaian target NDC. Regulasi tersebut mendorong agenda jangka panjang, memperkuat komitmen, koordinasi lintas sektor, partisipasi publik, kesadaran, serta perubahan perilaku masyarakat. Inggris memiliki UU Perubahan Iklim yang relatif paling baik dibandingkan negara lain.

Urgensi RUU Perubahan Iklim sedikitnya meliputi 4 hal. Pertama, risiko sistemik perubahan iklim bagi Indonesia. Indonesia adalah negara kepulauan dan sebagian penduduknya bertempat tinggal di wilayah pesisir. Kenaikan muka laut mencapai lebih dari 1 cm per tahun dan bencana nasional didominasi. Kedua, RUU ini sebagai instrumen konstitusional untuk melindungi rakyat dari risiko iklim dan memastikan pembangunan tidak merusak dasar kehidupan generasi mendatang.

Ketiga, kebijakan iklim yang ada saat ini masih bersifat ratifikasi, tidak mengatur implementasi secara menyeluruh. UU sektoral tersebar dan dokumen kebijakan nasional bentuknya masih rencana atau komitmen. Tanpa RUU Perubahan Iklim, koordinasi iklim bergantung pada komitmen administratif.

Keempat, RUU Perubahan Iklim diharapkan menjadi payung hukum nasional sekaligus UU lex specialis yang mengatur seluruh siklus pengendalian perubahan iklim nasional. Meliputi mitigasi, adaptasi, pendanaan, ekonomi karbon, partisipasi, perlindungan kelompok rentan, dan penegakan hukum. Tujuannya melindungi sistem dan penyangga kehidupan serta wilayah Indonesia dari dampak perubahan iklim, sekaligus mewujudkan keadilan iklim bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan.

RUU ini juga diharapkan mampu memenuhi komitmen internasional dan kontribusi yang ditetapkan secara nasional. Mewujudkan pertumbuhan ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan, yang rendah karbon. Menjawab ketersediaan data dan informasi, pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas.

“Mewujudkan tata kelola yang efektif, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama anggota Komisi XII DPR, Eddy Soeparno, menyebut masyarakat adat harus mendapatkan manfaat ekonomi dari penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Masyarakat yang selama ini menjaga kawasan hutan secara turun-temurun tidak boleh terpinggirkan dalam penerapan skema perdagangan karbon

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu berpendapat penerapan ekonomi karbon harus diiringi prinsip keadilan, termasuk memberikan manfaat kepada masyarakat adat yang tinggal dan menjaga kawasan hutan secara turun-temurun.

“Masyarakat adat berhak atas hasil dari penjualan karbon dan tentang ekonomi karbon itu sendiri,” pungkas politisi PAN itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info