Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Greenpeace menyerahkan dokumen yang oleh dua lembaga ini disebut sebagai bukti perusakan hutan, ke polisi.
"Kami melaporkan hasil temuan ini kepada pihak kepolisian sebagai komitmen tanggungjawab sosial kami sebagai warganegara untuk memberantas kegiatan ilegal perusakan hutan di Indonesia," ujar juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Zulfahmi, Jumat (2/3).
Zulfahmi berharap hasil temuan ini dapat dijadikan bukti baru dan ditindaklanjuti kepolisian untuk memulai kembali penyelidikan kasus illegal logging. Investigasi dilakukan sepanjang 2011 dan berhasil mengidentifikasi kayu ramin bercampur kayu jenis lain untuk dijadikan bubur kertas oleh sebuah perusahaan swasta di Perawang, Riau.
Lebih jauh, Zulfahmi mengungkapkan Greenpeace telah memetakan penebangan ramin meskipun jenis kayu ini dilarang digunakan untuk bubur kertas sejak 2001. Diperkirakan 180.000 hektare hutan lahan gambut di Sumatera telah dihancurkan yang dikendalikan perusahaan penghasil kertas. Perusahaan besar kelas dunia terlibat skandal perusakan hutan di Indonesia.
Saat bertemu dengan jajaran Bareskrim, Greenpeace sudah memaparkan dan menyerahkan bukti. Fahmi malah menyebut laporan mereka sudah didisposisi ke bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). "Laporan kita sudah didisposisi ke Tipiter, harapan kita semoga ditindaklanjuti," imbuhnya.
Manager Advokasi Hutan Eksekutif Nasional Walhi Dedi Ratih punya harapan senada. Ia mengatakan Walhi dan Greenpeace mendukung pelarangan perusakan hutan lahan gambut, sekaligus mencantumkan perlindungan ramin dalam laporan resmi pemerintah. Secara khusus ia meminta aparat penegak hukum menyita ramin yang sudah ditebang diduga untuk perusahaan berinisial APP.
"Greenpeace dan Walhi mendesak pemerintah Indonesia melakukan tindakan tegas segera menyita semua ramin ilegal pada operasi APP. Investigasi ini telah menyediakan alasan kuat bagi pihak berwenang demi mendukung upaya perbaikan tatakelola sektor kehutanan," pungkasnya.
















