Disampaikan oleh Tamin, besarnya gaji, pensiun, atau tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2004. Komponennya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Tamin menjelaskan pula bahwa gaji bulan ke-13 itu akan dibayarkan pula kepada seluruh calon PNS yang telah diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat negara (termasuk hakim), serta penerima pensiun/tunjangan. Termasuk pensiun janda/duda PNS atau anggota TNI/Polri.
Dijelaskan oleh Tamin, terhadap PNS yang menerima pensiun Pejabat Negara atau Pejabat Negara yang menerima pensiun PNS, maka gaji bulan ke-13 hanya diberikan untuk satu jabatan saja. Mengenai besarnya gaji yang akan diterima oleh mereka yang masuk dalam kategori ini, menurut Tamin, akan dipilih jumlah yang tertinggi.
Tamin mengatakan bahwa landasan hukum bagi pembayaran gaji bulan ke-13 akan diterbitkan lewat Peraturan Pemerintah (PP). "Saat ini, Peraturan Pemerintah dimaksud telah berada di Sekretariat Kabinet untuk selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden untuk ditandatangani," jelasnya dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Abdul Rahman Gaffar.
Pemberian gaji bulan ke-13, tambah Tamin, merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS serta anggota TNI/Polri. Namun demikian, gaji, pensiun ataupun tunjangan ke-13 itu tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
Empat pola
Tamin menambahkan bahwa Kementerian PAN telah pula menyiapkan empat pola penggajian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS. Ia menegaskan bahwa keempat pola tersebut tetap memperhatikan kebutuhan hidup dan ketersediaan anggaran pemerintah.
Alternatif pertama, struktur penggajian disusun berdasarkan pendekatan kebutuhan hidup dan bobot jabatan. Dengan pola ini, gaji terendah berdasarkan tingkat hidup layak, sedangkan kenaikan berdasarkan bobot jabatan hasil dari evaluasi jabatan.
Alternatif kedua, struktur gaji didasarkan pada pendekatan kebutuhan hidup. Dengan pola ini indikator kebutuhan hidup layak yang digunakan didasarkan pada data Biro Pusat Statistik (BPS), termasuk biaya rekreasi dan lain-lain.
Alternatif ketiga, struktur gaji tetap, namun tunjangan jabatan disesuaikan agar lebih tercipta keadilan diantara PNS. Dengan pola ini gaji mengikuti skala tunggal yang ada sekarang, tetapi tunjangan lebih proporsional mengacu pada bobot jabatan.
Alternatif keempat, papar Tamin, yaitu struktur gaji yang sama dengan yang berlaku saat ini. Menurutnya, jika mengikuti struktur gaji yang ada sekarang, maka ditetapkan gaji skala tunggal di mana tunjangan tidak berdasarkan bobot jabatan.
















