Salah seorang penuntut umum, Agus Salim mengatakan akan menindaklanjuti permintaan Bulyan ke pimpinan KPK. Prinsipnya, menurut Agus, KPK berkewajiban melindungi terdakwa beserta keluarga dari segala bentuk ancaman. Siapapun pihak yang terkait akan kita lindungi, tegasnya. Sepengetahuan Agus, ini merupakan permintaan perlindungan pertama yang diajukan seorang terdakwa korupsi kepada KPK.
Di ruangan terdakwa, Agus berupaya mendatangi Bulyan. Sebentar, namanya (oknum TNI) dan lain-lain, baru akan saya tanyakan ke yang bersangkutan, sergah Agus yang terus ditempel para kuli tinta. Sekitar setengah jam kemudian, Bulyan dan Agus keluar ruangan. Bulyan didampingi penasehat hukumnya, Sapriyanto Refa, kembali memaparkan kisah intimidasi yang dialaminya.
Sapriyanto menceritakan oknum TNI tersebut mendatangi Bulyan di Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 4 Desember 2008. Seperti kebanyakan tahanan KPK, Bulyan saat ini memang mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Lama juga hampir satu jam dan hampir ribut, paparnya. Dalam pertemuan itulah, Bulyan mendapat ancaman. Jangan macam-macam dengan kasus ini, ujar Sapriyanto menirukan bunyi ancaman oknum TNI tersebut.
Ditanya lebih lanjut mengenai identitas oknum TNI itu, Sapriyanto mengaku tidak tahu nama dan asal kesatuan si oknum tersebut. Ia hanya mengetahui bahwa sebelumnya Bulyan pernah kenal dan bertemu dengan orang ini. "Saya tidak tahu. Kata Pak Bulyan perwira menengah," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengaku siap memberikan perlindungan. Hanya saja, menurut Dawai, harus diperjelas dalam status apa Bulyan ketika diancam. Jika statusnya terdakwa, LPSK jelas tidak berwenang. LPSK itu kan lembaga perlindungan saksi dan korban, jadi nanti kita lebih fokus ke saksi dan korban, tambahnya.
Sepengetahuan Dawai, Bulyan statusnya terdakwa. Ini di luar jurisdiksi kita, kecuali kalau terdakwa itu pada waktu yang sama, mungkin juga sebagai saksi untuk kasus yang lain, mungkin itu akan berbeda, tukasnya. Jika merujuk pada kualifikasi yang disebutkan Dawai, Bulyan bisa jadi masuk kualifikasi tersebut. Pasalnya, bersamaan dengan status terdakwa yang disandangnya, Bulyan juga menjadi saksi untuk persidangan pihak rekanan proyek pengadaan kapal patroli dari PT Bina Mina Karya Perkasa, Dedy Suwarsono.
















