BUMN Djakarta Lloyd Harapkan Dukungan Kreditor dalam Proposal Perdamaian
Terbaru

BUMN Djakarta Lloyd Harapkan Dukungan Kreditor dalam Proposal Perdamaian

Upaya restrukturisasi Djakarta Lloyd telah mendapatkan respons positif dari hampir seluruh kreditor, mulai swasta maupun BUMN, hingga Kementerian Keuangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: lokerbumn.com
Ilustrasi. Foto: lokerbumn.com

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Djakarta Lloyd (Persero) yang notabene perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditor. Perusahaan plat merah yang bergerak di sektor pelayaran dan logistik tersebut berharap proposal perdamaian tersebut dapat diterima oleh para kreditur dalam proposal perdamaian ini.

Proposal perdamaian itu ditujukan agar Djakarta Lloyd dapat melakukan restrukturisasi keuangan secara menyeluruh. Dengan begitu nantinya Djakarta Lloyd dapat memenuhi seluruh kewajibannya kepada para kreditor.

”Hari ini, akan dilaksanakan Rapat Permusyawaratan Majelis untuk memutuskan perpanjangan masa PKPU Djakarta Lloyd selama 30 hari ke depan,” ujar  kuasa hukum Djakarta Lloyd, Herlin Susanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (12/5/2024).

Dia menyampaikan saat ini Djakarta Lloyd memiliki total aset sebesar Rp 791,8 miliar per tahun 2023. Adapun total kewajiban Perusahaan sebesar Rp 750 miliar dari total 162 kreditur yang telah terverifikasi. Kemudian, upaya restrukturisasi yang dilakukan Djakarta Lloyd mendapatkan banyak dukungan dari para pemangku kepentingan. Antara lain pemerintah, BUMN, swasta, dan pihak-pihak terkait. 

Baca juga:

Selain itu, Kementerian Perhubungan telah memberikan kepercayaan kepada Djakarta Lloyd untuk melaksanakan penugasan sebanyak 7 trayek program Tol Laut dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 4 trayek. Djakarta Lloyd juga mendapatkan kepercayaan dari PT PLN Persero melalui kontrak jangka panjang sebagai operator pengangkutan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik di Indonesia.

Herlin menyampaikan upaya restrukturisasi Djakarta Lloyd telah mendapatkan respons positif dari hampir seluruh kreditor, mulai swasta maupun BUMN. Serta dari Kementerian Keuangan yang telah memberikan dukungan atas upaya restrukturisasi Djakarta Lloyd. Setidaknya menurut Herlin, terdapat bank BUMN sebagai satu-satunya kreditor separatis.

Yakni, pihak yang memegang jaminan, memiliki posisi yang sangat penting sehingga diharapkan dapat juga memberikan dukungan agar tercapai kesepakatan perdamaian. Selain itu, diperlukan dukungan dari pengurus PKPU terkait biaya PKPU agar sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan Djakarta Lloyd. Termasuk kewajiban perusahaan dalam memenuhi seluruh kewajiban kepada seluruh kreditur.

“Kami berharap seluruh kreditor dapat memberikan dukungan terhadap upaya restrukturisasi Djakarta Lloyd melalui persetujuan proposal perdamaian, sehingga perusahaan bisa fokus untuk melakukan penguatan bisnis agar dapat menjadi perusahaan BUMN tulang punggung angkutan curah kering Nasional serta mampu memberikan kontribusi secara ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” pungkas Herlin.

Sebagai BUMN pelayaran dan logistik, Djakarta Lloyd juga berperan sebagai penyedia jasa angkutan barang curah dengan berbagai jenis produk. Kementerian Perhubungan memberikan penugasan tol laut kepada Djakarta Lloyd untuk mengoperasikan sebanyak tujuh kapal di tahun 2024. 

Sebagai informasi, Djakarta Lloyd merupakan salah satu 14 BUMN yang masuk dalam program restrukturisasi dan penguatan bisnis Kementerian BUMN. Sebagaimana dikutip dari laman Antara, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) menyampaikan pihaknya melakukan pemantauan secara intensif kepada BUMN selama 9 bulan.

Menurut Tiko, bila ditemukan perusahaan yang tidak juga membaik secara keuangan dan tidak bisa bertransformasi, maka penutupan akan dilakukan. “Kalau tidak bisa diperbaiki dan transform, kita akan tambah penutupan lagi,” ujar Tiko pada Januari lalu. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info