Arsul menolak anggapan bahwa pelaporan Karen ke Peradi dipicu oleh bubarnya kongsi antara dia dan Iswahjudi Karim pada kantor hukum Karim Sani pada Juni 2004. Setelah Karim Sani bubar, Karen bergabung dengan KarimSyah.
Jangan dilihat karena pecahnya. Salah satu yang menyebabkan pecahnya Karim Sani karena masalah Karen. Kalau masalah Karen itu solved mungkin nggak pecah, tandas advokat yang kini mengelola kantor Sani, Aminoeddin & Partners itu.
Di pihak lain, saat dikonfirmasi Iswahjudi mengatakan belum mengetahui mengenai baik laporan terhadap Karen ke Peradi oleh mantan partner-nya Arsul Sani. Soal izin Karen sebagai advokat asing, secara tegas Iswahjudi menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada Peradi pada 11 Mei. Harry juga membenarkan bahwa Peradi telah menerima dan tengah memproses permohonan rekomendasi untuk Karen yang diajukan oleh KarimSyah.
Terkait dengan itu, Iswahjudi menambahkan Karen tidak memiliki masalah soal izin kerjanya di Indonesia. Imigrasi pada bulan Februari telah memberikan clearance kepada Karen bahwa dia tidak melanggar izin untuk kerja di Indonesia, kata Iswahjudi.
Sponsor
Di sela-sela konferensi IPBA di Bali (6/5), kepada hukumonline Karen Mills mengatakan bahwa dia telah bekerja sebagai konsultan asing pada PT Dharma Raksa sejak 1983. Menurut Karen, perusahaan itulah yang sejak 20 tahun lalu menjadi sponsornya di Indonesia.
Karen juga telah mengantungi izin tinggal permanen di Indonesia berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dapat diperbarui setiap lima tahun. Dia bahkan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas namanya.
Di sisi lain, Karen mengaku tidak pernah memiliki izin sebagai advokat asing dari Menteri Hukum dan HAM (dahulu, Menteri Kehakiman). Hal tersebut, jelas Karen, karena untuk dapat mengajukan permohonan ke Depkeh maka dia harus disponsori oleh kantor hukum. Padahal, ujarnya, PT Dharma Raksa bukanlah kantor hukum.
Jika Karen tetap ingin mendapatkan izin advokat asing dari Menkeh maka dia harus mengganti sponsornya dari PT Dharma Raksa. Waktu itu, dia merasa berat untuk mengganti sponsornya karena tidak ingin kehilangan KITAP yang telah dia pegang selama bertahun-tahun. Jika berganti sponsor, kata Karen, maka statusnya akan sama dengan warga negara asing yang baru mengurus izin tinggal di Indonesia.
Terakhir, Iswahjudi mengatakan bahwa saat ini KarimSyah yang menjadi sponsor Karen untuk bekerja sebagai advokat asing di Indonesia. Iswahjudi juga mengabarkan bahwa sekarang Karen sedang berada di New York Amerika Serikat dalam rangka mengurus sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Peradi.
Arsul Sani mengatakan bahwa dia secara resmi telah melaporkan Karen Mills yang kini bekerja pada kantor hukum KarimSyah ke Peradi pada 19 Mei lalu. Ia menuding Karen telah melakukan praktik advokat asing yang melanggar UU No.18/2003 tentang Advokat jo. Kepmenkum dan HAM No: M.11-HT.04.02 tahun 2004.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Peradi Harry Ponto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan sedang memproses laporan dari Arsul mengenai Karen.
Arsul mengungkapkan Karen tidak memiliki izin kerja sebagai advokat di KarimSyah. Karen adalah seorang tenaga kerja asing yang hanya mempunyai izin kerja sebagai Technical Advisor bidang business development pada PT Dharma Reksa, terang Arsul saat dihubungi hukumonline (3/6).
Faktanya, tegas Arsul, Karen tidak sekedar bekerja sebagai Technical Advisor di KarimSyah tapi sebagai advokat asing. Untuk memperkuat tudingannya itu, Arsul melampirkan beberapa seperti buku Legal 500 khususnya Bab tentang Indonesia dan petikan brosur Inter Pasific Bar Association (IPBA) Conference 2005 yang menyebutkan bahwa Karen adalah advokat dari KarimSyah.
Dalam laporannya ke Peradi, Arsul mengatakan bahwa saat ini KarimSyah dalam proses penyidikan oleh otoritas ketenagakerjaan Jakarta Selatan. Menurutnya, KarimSyah diduga melanggar Pasal 42 dan Pasal 43 jo. Pasal 185 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan lantaran tidak memiliki izin untuk memperkerjakan tenaga kerja asing.
















