Buntut Kasus Mulyana, DPR Prioritaskan RUU Perlindungan Saksi
Utama

Buntut Kasus Mulyana, DPR Prioritaskan RUU Perlindungan Saksi

Nasib Khairiansyah sebagai saksi pelapor pada kasus dugaan penyuapan oleh anggota KPU menguatkan lagi desakan kepada DPR untuk segera mewujudkan UU Perlindungan Saksi.

Zae
Bacaan 2 Menit
Buntut Kasus Mulyana, DPR Prioritaskan RUU Perlindungan Saksi
Hukumonline

Sekarang ini, aturan yang memberi perlindungan terhadap saksi hanyalah UU No. 30 Tahun 2002 tentan KPK. Namun perlindungan itu hanya berlaku pada kasus-kasus korupsi dan tidak diatur secara rinci. Oleh sebab itu, tegas Akil, aturan detailnya perlu disusun dalam undang-undang khusus.

Soal perlunya DPR dan Pemerintah menerbitkan UU tentang Perlindungan Saksi juga dilontarkan oleh Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko. UU Perlindungan Saksi Perlu, karena Indonesia masih menjadi tempat yang celaka bagi saksi kasus-kasus korupsi, tegas Danang.

Dalam kasus Mulyana, misalnya, Khairiansyah yang menjadi saksi pelapor justru mendapat ancaman sanski dari Ketua BPK yang diungkapkan secara terbuka kepada publik. Meski kemudian Ketua BPK mengatakan akan tetap melindungi Khairiansyah.

Selanjutnya, ujar Danang, Khairiansyah juga terancam akan digugat oleh pihak Mulyana karena dianggap mencemarkan nama baik. Jadi gila ini kan, pelapor kok malah terancam, kecam Danang.

KPK memang bisa melindungi, namun kata dia, secara hukum kalau polisi meneruskan gugatan Mulyana, KPK tidak berwenang. Pasalnya, kewenangan KPK hanya dalam kasus korupsi dan yang dilaporkan oleh Khairiansyah adalah tindak pidana penyuapan belum masuk pada kasus korupsinya.

Negara krisis

Lebih lanjut Danang menjelaskan bahwa keberadaan UU Perlindungan Saksi ini sebenarnya bisa berguna untuk Mulyana kalau dia menjadi menjadi saksi. Mau nggak Mulyana mengungkap prakatek korupsi di KPU. Kalau dia mau, tentu harus ada imbalannya dong. Apakah hukumannya akan diringankan atau imbalan lainnya, tutur Danang.

Apalagi, tandas Danang, Mulyana sekarang bisa dibilang sebagai saksi kunci. Kalau mau mengungkapkan semuanya, implikasinya bisa jadi luar biasa. Misalnya jika Menkum HAM HAM Hamid Awaludin yang mantan anggota KPU itu juga ikut terlibat, menurut Danang, bisa-bisa negara krisis karena menterinya terlibat korupsi.

Hal itu juga yang menurutnya menjadi dasar pentingnya perlindungan terhadap Mulyana. Karena dalam posisi sekarang Mulyana bisa menerima dua tawaran. Pertama perlindungan saksi dalam bentuk keringanan hukuman dari KPK, atau tawaran dari teman-temannya misalnya agar pasang badan dengan imbalan kehidupannya dan kehidupan keluarganya terjamin.

Untuk itu, ICW sudah mengadakan pendekatan kepada DPR sebagai dorongan agar RUU Perlindungan Saksi ini segera dibahas. Selain itu, ICW juga tengah mengadakan sosialisasi ke daerah-daerah tentang pentingnya UU Perlindungan Saksi.

Wakil Ketua Komisi III, Akil Mochtar, menyatakan bahwa RUU tentang Perlindungan Saksi memang sudah menjadi prioritas pembahasan DPR pada masa sidang kedua usai reses sekarang ini. Pada masa sidang pertama yang baru lalu, belum ada satu pun RUU yang dibahas oleh DPR.

Dikatakannya, penyusunan RUU ini tidak sekedar karena kasus dugaan suap yang dilakukan oleh anggota KPU Mulyana W. Kusumah terhadap Khairiansyah staf auditor BPK. Ini memang sudah masuk agenda prioritas kita, tegas Akil saat dihubungi hukumonline (19/4), menanggapi desakan masyarakat yang semakin kuat terhadap perlunya segera diwujudkan UU Perlindungan Saksi.

Akil mengatakan, di seluruh dunia posisi seorang saksi adalah posisi yang paling rentan. Khususnya terhadap kasus-kasus yang berkenaan dengan korupsi dan pelanggaran HAM berat. Karena itu, posisi saksi perlu dilindungi secara khusus oleh undang-undang.

Menurut Akil, dalam hal ini kasus Khairiansyah termasuk saksi yang harus dilindungi. Sayangnya, sejauh ini belum ada aturan khusus yang bisa digunakan untuk melindungi posisi Khairiansyah yang melaporkan dugaan tindak pidana penyuapan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman Selanjutnya:
Tags: