Buntut Panjang OTT Kalapas Sukamiskin
Utama

Buntut Panjang OTT Kalapas Sukamiskin

KPK melansir tingkat kepatuhan LHKPN Kemenkumham masih rendah. Sedangkan Kemenkumham mencopot sejumlah pejabat dan lakukan sidak.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly (tengah), Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami (kanan), Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Liberty Sitinjak (kiri) saat memberi keterangan pers terkait OTT Kalapas Sukamiskin di Gedung Kemenkumham Jakarta, Senin (23/7). Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly (tengah), Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami (kanan), Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Liberty Sitinjak (kiri) saat memberi keterangan pers terkait OTT Kalapas Sukamiskin di Gedung Kemenkumham Jakarta, Senin (23/7). Foto: RES

Kasus penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein berbuntut panjang. Penangkapan itu diketahui tidak hanya mengungkap adanya dugaan praktik jual beli izin berobat (keluar lapas), tetapi juga membuktikan adanya isu sel fasilitas mewah narapidana. 

 

KPK bertindak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Inneke Koesherawati yang merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, terpidana kasus korupsi Bakamla RI. Fahmi juga menjadi tersangka dalam penangkapan ini bersama dengan Andri Rahmat, tahanan kasus pidana umum karena menyuap Wahid dan stafnya Hendry Saputra. 

 

Pemeriksaan ini merupakan kali kedua Inneke dalam kasus dugaan suap yang melibatkan suaminya karena diduga memberi sejumlah uang kepada Wahid. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Sabtu (21/7) usai KPK lakukan operasi tangkap tangan (OTT). Inneke diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andri Rahmat berkaitan dengan perannya dalam pembelian mobil yang diduga untuk Wahid.

 

Inneke sendiri enggan memberikan keterangannya kepada wartawan usai diperiksa penyidik. Ia hanya berjalan sambil sesekali menundukkan kepala menuju angkutan transpotasi yang telah menunggunya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengamini pemeriksaan Inneke terkait dugaan pembelian mobil kepada Wahid.

 

"Kami perlu dalami lagi terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam pembelian mobil," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/7/2018). Baca Juga: Belum Ada Efek Jera di Sukamiskin

 

Peran Inneke ini awalnya diketahui dari pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo saat mengunjungi Kejaksaan Agung RI pada Senin (23/7). "Tapi yang jelas antara lain pemesanan mobil itu, antara lain dia ikut cawe-cawe, masih kita dalami," ujar Agus. 

 

KPK juga melontarkan kritik keras kepada Kemenkumham. Dalam konferensi persnya usai penangkapan, Komisioner Laode M. Syarif meminta keseriusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan perbaikan secara mendasar. 

 

"Kita sudah tidak dapat hanya menyalahkan oknum saja dalam kasus ini, karena ketika KPK masuk ke Lapas Sukamiskin, tim KPK melihat sejumlah sel memiliki fasilitas-fasilitas berlebihan (mewah) yang berbeda dengan standar sel lainnya," ujar Syarif, Sabtu (21/7) kemarin.

 

Kepatuhan LHKPN rendah

Kemenkumham memberikan respons atas terjadinya penangkapan ini. Mereka akan melakukan perbaikan agar peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi. Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap keseriusan Kemenkumham untuk melakukan perbaikan. Sebab pihaknya mempunyai data mengenai laporan harta kekayaan (LHKPN) dari instansi tersebut yang terbilang masih rendah.

 

“Pernyataan Kemenkumham dalam konferensi pers sebelumnya yang menyampaikan bahwa Kemenkumham akan melakukan perbaikan kami harap diterapkan secara serius. Dari aspek pencegahan, salah satu yang perlu diperhatikan adalah kewajiban pelaporan LHKPN secara benar,” pinta Febri Senin (23/7).

 

Menurut Febri, mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01-KP.07.06 Tahun 2012 tentang Pejabat di Kementerian Hukum dan HAM yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan, terdapat 292 jabatan yang wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Salah satunya yaitu Kepala Lembaga Permasyarakatan.

 

Hukumonline.com

 

Hanya saja, tak semua unsur pejabat Kemenkumham mempunyai tingkat kepatuhan rendah. KPK melansir setidaknya ada dua Kanwil yang kepatuhannya sempurna dan satu badan di Kemenkumham yang tingkat kepatuhannya cukup tinggi. “KPK mengapresiasi kepatuhan pelaporan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang telah 100 persn dan unit pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang sangat tinggi, yaitu mencapai 95 persen,” ujar Febri.

 

Lalu bagaimana dengan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein? ”Khusus untuk tersangka WH, pelaporan terakhir dilakukan Maret tahun 2015 dengan kekayaan Rp600 juta dan US$2,752,” jelasnya.

 

Respons Kemenkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly langsung memberi respons terkait penangkapan ini. Ia mencopot dua pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, yaitu Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Alfi Zahrin Kiemas. 

 

Sedangkan pejabat sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dijabat Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. “Dodot Adikoeswanto sebagai Pelaksana tugas sementara Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat. Sampai akan diseleksi pejabat tetap menempati Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat,” ujar Yasonna Laoly saat konferensi pers pada Senin (23/7) di kantornya.

 

Yasonna mengakui insiden ditangkapnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin menjadi ironis bagi Kemenkumham. Padahal, menurutnya, Kemenkumham sedang gencar-gencarnya berkonsentrasi dalam pengembangan Lapas produksi dan industri di Ditjen Pemasyarakatan.

 

"Seperti saat Dirjen Pemasyarakatan diundang Pemerintah Thailand untuk mempromosikan produk-produk warga binaan saat kejadian Kepala Lapas Sukamiskin kemarin. Ini sangat ironis sekali,” ujar Yasonna Laoly.

 

Menurut Yasonna, sejak dulu Lapas Sukamiskin menjadi satu tantangan yang besar bagi petugas Ditjen Pemasyarakatan. Lapas Sukamiskin memang sangat menggoda. “Ini kali kelima saya mengganti Kalapas Sukamiskin selama menjadi Menkumham,” akunya.

 

Meski begitu, Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami juga sudah merevitaliasi fasilitas yang tidak sesuai standar di Lapas Sukamiskin pada sidak kemarin termasuk Lapas dan Rutan se-Indonesia. Sedangkan soal revitalisasi penempatan warga binaan kasus korupsi yang tidak di dalam satu sel yang sama.

 

Menkumham menjelaskan, memang dalam pembinaan idealnya setiap pembinaan warga binaan memang berada di dalam satu Lapas. Seperti warga binaan korupsi ditempatkan satu sel, lalu koruptor dalam satu sel, dan narapidana teroris dalam satu sel.

 

Akan tetapi, atas kejadian di Lapas Sukamiskin, Menkumham menyadari tidak boleh dikumpulkan warga binaan dalam satu Lapas. Sebab, khusus warga binaan tindak pidana korupsi menjadi persoalan dalam pembinaannya. “Ini akan kita lihat lagi kajiannya,” ucapnya

 

Yasonna pun mengakui salah satu permasalahan utama di instasinya berada pada bidang pemasyarakatan. “Saya mengucapkan terima kasih atas kritik dari masyarakat soal pembenahan Lapas. Karena di Kemenkumham diakui permasalahan selalu datang dari Ditjen Pemasyarakatan,” tuturnya.

 

Alasan pejabat Kanwil dicopot

Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan kejadian penangkapan Kalapas Sukamiskin berakibat pejabat di jajaran Kanwil Kemenkumham dicopot. Alasannya, kata Sri Puguh, setiap jajaran pejabat di Kanwil Kemenkumham bertanggung jawab memantau kinerja pegawainya. Jadi tidak hanya menyalahkan jajaran petugas di lapangan.

 

“Karena mengontrol kinerja jajaran di bawahnya adalah tugas Kakanwil dan Kepala Divisi Pemasyarakatan di Jawa Barat,” ujarnya.

 

Sedangkan soal supaya warga binaan kasus korupsi yang ditempatkan di sel yang berbeda agar mencegah tidak adanya rasa eksklusif warga binaan korupsi saat menjalankan masa pidananya. Sri Puguh melanjutkan beberapa waktu lalu, pihak Ditjen Pemasyarakatan sudah mengirimkan surat kepada KPK supaya penempatan warga binaan korupsi tidak berada di dalam satu tempat Lapas. “Supaya tidak ada ekslusivisme,” harapnya.

 

Pihaknya juga sedang menyusun untuk mengubah jaringan listrik di setiap Lapas se-Indonesia supaya tidak ada barang-barang elektronik masuk. Seperti ketika melakukan sidak di Lapas Sukamiskin ditemukan fasilitas barang/alat elektronik, dispenser, pemanas nasi, dan alat komunikasi yang tidak boleh masuk di dalam Lapas.

 

Seperti diketahui, Sri Puguh melakukan sidak di Lapas Sukamiskin usai terjadinya OTT pada pada Minggu malam hingga Senin dini hari kemarin. Dalam sidak tersebut diketahui adanya sejumlah fasilitas mewah terpidana korupsi lain yaitu di ruang tahanan Luthfi Hasan Ishaq, mantan Presiden PKS. Di sel tersebut ditemukan adanya alat olahraga sepeda statis, lemari es, hingga toilet duduk.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info