Buntut Pemblokiran 8 Platform Digital, Tim Advokasi Kebebasan Digital Gugat Kominfo
Terbaru

Buntut Pemblokiran 8 Platform Digital, Tim Advokasi Kebebasan Digital Gugat Kominfo

Gugatan tersebut terkait tindakan Kominfo memutus akses delapan platform digital yang belum melakukan registrasi pada 30 Juli 2022 yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA).

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Tim Advokasi Kebebasan Digital menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (30/11). Foto: aji.or.id
Tim Advokasi Kebebasan Digital menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (30/11). Foto: aji.or.id

Tim Advokasi Kebebasan Digital menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (30/11). Para penggugat terdiri dari dua individu yakni Isdaru Pratanto dan Krishna Wisnuputra serta dua lembaga nonpemerintah yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia serta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Gugatan tersebut terkait tindakan Kominfo memutus akses delapan platform digital yang belum melakukan registrasi pada 30 Juli 2022 yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA). Pemutusan akses tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 /2020, yang diubah melalui Permen Kominfo 10/2021.

Penggugat menilai pemutusan akses tersebut menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi para penggugat, seperti tidak bisa mengakses delapan aplikasi tersebut serta kehilangan pendapatan dan pekerjaan. Isdaru Pratanto dan Krishna Wisnuputra misalnya, kehilangan akses akun pada Steam yang digunakan untuk melayani transaksi jual beli gim dan perangkat lunak.

Baca juga:

Isdaru dan Khrisna adalah dua dari 213 pangadu yang melapor ke Posko LBH Jakarta saat pemutusan akses terjadi. Dari pengaduan yang masuk, 47 orang di antaranya mengalami kerugiaan material sebesar Rp 1,5 miliar karena tak bisa mengakses aplikasi keuangan Paypal.

Posko pengaduaan Sindikasi mencatat terdapat 44 anggotanya yang terdampak langsung dari pemblokiran 30 Juli 2022 dengan kerugian sekitar Rp 136 juta. Sedangkan pengaduan yang diterima AJI Indonesia dan LBH Pers terdapat 8 jurnalis yang terdampak dengan kerugian Rp 36 juta.

Ketua SINDIKASI, Nur Aini mengatakan dampak yang ditimbulkan oleh Permenkominfo No 5/2020 tidak selesai dengan pembukaan pemblokiran situs karena ancaman kebebasan pers dan ketidakpastian keamanan data serta pekerjaan bagi pekerja media dan industri kreatif terus ada selama aturan tidak dicabut. Terlebih, tidak ada tanggung jawab pemerintah atas dampak pemblokiran yang telah dilakukan, padahal kerugian pekerja jelas dari material maupun immaterial seperti tidak bisa mengakses pendapatan, kehilangan upah, hingga kehilangan klien atau pekerjaan.

Tags:

Berita Terkait