Buntut Tolak Banding Israel, Hakim ICC Kembali Disanksi AS Terkait Dugaan Kejahatan Perang di Gaza
Terbaru

Buntut Tolak Banding Israel, Hakim ICC Kembali Disanksi AS Terkait Dugaan Kejahatan Perang di Gaza

Sanksi Amerika Serikat terhadap dua hakim ICC dijatuhkan menyusul putusan penolakan banding Israel terkait legalitas penyelidikan dugaan kejahatan perang di Gaza. ICC dan negara-negara pihak menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan independensi Mahkamah.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Penargetan terhadap hakim dan jaksa ICC yang dipilih negara-negara pihak dinilai merusak supremasi hukum karena aparat peradilan internasional justru dihadapkan pada ancaman. Karena itu, Mahkamah menegaskan komitmennya untuk melindungi para personel dan korban serta tetap menjalankan mandatnya secara independen dan imparsial sesuai Statuta Roma.

“ICC menghargai demonstrasi solidaritas yang konsisten dari negara-negara pihak, masyarakat sipil, dan semua pihak yang mendukung supremasi hukum dan keadilan bagi para korban kejahatan internasional. Mahkamah akan melanjutkan pekerjaannya, dengan semua mitra, untuk memastikan pelaksanaan mandatnya yang efektif dan independen,” tegas ICC.

Di sisi lain, Presidensi Majelis Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties) dalam pernyataan tertulisnya menyampaikan keprihatinan mendalam atas sanksi tambahan yang diumumkan Pemerintah AS terhadap dua hakim ICC. Langkah ini dinilai menjadi upaya yang disesalkan untuk menghambat Mahkamah dan para personelnya dalam menjalankan fungsi peradilan sesuai dengan Statuta Roma.

Penggunaan sanksi oleh pemerintah AS terhadap pejabat terpilih ICC dipandang mencederai independensi Mahkamah serta integritas sistem Statuta Roma. Tindakan tersebut menimbulkan risiko mengganggu penyelidikan yang sedang berjalan dan menghambat upaya global dalam memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang menjadi perhatian komunitas internasional.

“Kami menegaskan kembali solidaritas kami terhadap Mahkamah, para pejabatnya, serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam pelaksanaan mandat peradilannya. Melalui komitmen kolektif terhadap supremasi hukum, kita dapat memastikan bahwa tidak seorang pun kebal dari pertanggungjawaban,” demikian pernyataan mereka.

Sebagai informasi, Amerika Serikat sebelumnya telah menerapkan sanksi melalui executive order pada Februari lalu. Pasca-penerbitan perintah eksekutif tersebut, sepanjang 2025 AS secara aktif mengeluarkan fact sheet dan pengumuman sanksi yang menyasar ICC. Sejak Juni, tercatat sedikitnya tujuh siaran pers pemerintah AS yang merespons penyelidikan atas dugaan kejahatan yang melibatkan Israel.

Selain hakim Gocha (Georgia) dan hakim Erdenebalsuren (Mongolia), sejumlah pejabat ICC lain yang telah dikenai sanksi AS meliputi hakim-hakim seperti Solomy Balungi Bossa (Uganda), Luz del Carmen Ibáñez Carranza (Peru), Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou (Benin), Beti Hohler (Slovenia), Kimberly Prost (Kanada), dan Nicolas Yann Guillou (Prancis).

Kemudian terdapat Wakil Jaksa Nazhat Shameem Khan (Fiji), serta Wakil Jaksa Mame Mandiaye Niang (Senegal), hingga Jaksa Karim Khan (Inggris). Di luar jajaran ICC, AS juga menjatuhkan sanksi terhadap Francesca Paola Albanese, Special Rapporteur Dewan HAM PBB untuk situasi HAM di Wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info