Bupati Boven Digoel Dituntut Lima Tahun Penjara
Berita

Bupati Boven Digoel Dituntut Lima Tahun Penjara

Dianggap terbukti dalam dua perkara korupsi

Fat
Bacaan 2 Menit
Bupati Boven Digoel dituntut lima tahun penjara <br> pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Bupati Boven Digoel dituntut lima tahun penjara <br> pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Bupati Boven Digoel Papua, Yusak Yaluwo dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp65,2 miliar.

 

Yusak yang kembali terpilih memimpin Kabupaten Boven Digoel periode 2010-2015 ini dianggap terbukti terlibat dalam dua perkara korupsi. Yaitu kasus korupsi pengadaan kapal tanker pada tahun 2005 dan penggelapan dana kas daerah dalam kurun waktu Januari 2006 hingga November 2007.

 

Demikian kesimpulan jaksa dalam berkas tuntutan yang ditujukan kepada Yusak Yaluwo yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/10).

 

Jaksa Suwardji memaparkan dua modus korupsi yang dilakukan Yusak. Pertama, pada September 2005 hingga November 2007 terkait pengadaan satu unit Kapal Tanker LCT 180 (Kapal Wambon). Dalam pengadaan kapal yang bertujuan untuk kepentingan pengangkutan minyak di Kabupaten Boven Digoel ini, Yusak menunjuk langsung Alfred Wibowo (pemilik Kapal) selaku penyedia barang. "Terdakwa juga yang menentukan harga kapal Rp3,5 miliar tanpa proses pelelangan," papar Suwardji.

 

Modus kedua, lanjut Jaksa Kadek Weradhana, terkait penggelapan dana kas daerah dalam kurun waktu Januari 2006 hingga November 2007 yang mencapai Rp64,26 miliar. Caranya, Yusak memerintahkan salah satu anak buahnya, Robertus untuk mencairkan dana kas daerah Kabupaten Boven Digoel untuk kepentingan Yusak sendiri. "Atas dua modus ini, total kerugian negara yang dilakukan terdakwa mencapai Rp66,76 miliar," ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, tambah Jaksa Anang Supriyatna, terdakwa Yusak bersalah melanggar pasal subsidairitas dari dakwaan yang diajukan pihaknya. Yakni, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

 

Untuk itu, jaksa menuntut Yusak agar dihukum pidana selama lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut KPK untuk mengganti uang negara sebesar Rp65,2 miliar. Angka ini adalah hasil dari korupsi yang mencapai Rp66,7 miliar dan dikurangi uang yang telah disita KPK saat penyidikan sebesar Rp1,5 miliar.

 

"Jika tidak membayar harta benda disita, dan tidak mencukupi (uang pengganti), terdakwa dipidana penjara empat tahun". Selain telah mengembalikan sebagian kerugian negara, lanjut Jaksa Anang, hal-hal yang meringankan bagi terdakwa karena berjasa di Kabupaten Boven Digoel sebagai daerah pemekaran.

 

Dalam dakwaan yang diajukan jaksa beberapa waktu lalu, terdakwa diancam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-satu jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Ancaman maksimal untuk pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup.

 

Ijin pelantikan

Selain akan mengajukan pledoi, kuasa hukum terdakwa, Rahayu meminta majelis untuk menindaklanjuti permohonan Gubernur Papua agar Yusak bisa mengikuti pelantikan karena terpilih sebagai Bupati Boven Digoel. "Izinkan menunggu pledoi, yang bersangkutan diperkenankan ikuti pelantikan. Kami sangat berharap dikabulkan karena menang (pemilukada)," katanya.

 

Meskipun tanggal acara pelantikan tak disebutkan dalam surat, Rahayu menjamin bahwa kliennya akan kembali ke Jakarta usai pelantikan dilakukan. Surat gubernur Papua ini merupakan tindaklanjut dari surat keputusan yang dikeluarkan Mendagri mengenai pelantikan para bupati di wilayah timur Indonesia itu. "Kita jamin beliau (Yusak) akan datang lagi untuk menjalani sisa sidangnya. Seharusnya tidak usah menunggu inkracht," tukasnya.

 

Terkait permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein mengatakan, pihaknya akan berkonsentrasi dahulu terhada perkara yang sedang berjalan. Dengan kata lain, sambil bermusyawarah, majelis hakim tetap melakukan agenda pledoi dalam sidang pekan depan. "Kita periksa dulu nanti pada saatnya kita berikan keputusan. Untuk itu, pledoi akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2010," paparnya.

 

Usai persidangan Jaksa Suwardji mengaku belum menerima surat permohonan pelantikan yang dimaksud kuasa hukum terdakwa. Menurut dia, meskipun majelis hakim mengizinkan pelantikan bagi terdakwa, pihaknya dapat melakukan verzet. "Secara pribadi JPU belum terima (surat permohonan), kalau KPK menerima kam tidak tahu. Kalau Hakim mengizinkan, dan kita menilai bahwa penetapan (permohonan pelantikan) tidak sesuai ketentuan, kita bisa melakukan Verzet," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info