Baca:
- Bupati Buton Divonis 3 Tahun dan 9 Bulan Penjara
- Bupati Buton Selatan Dibawa ke KPK Usai Terjaring OTT
Kronologi
Pada Selasa, 22 Mei 2018 siang sekitar pukul 13.30 WITA tim mendapat informasi ada permintaan dari TK kepada ASW untuk menyediakan uang Rp200 juta dan kemudian agar diberikan kepada Laode Yusrin. Penyidik juga mendapat hasil sadapan dengan penggunaan kalimat "ambilkan itu kari dua ritong” yang dihubungkan dengan nilai uang Rp200 juta.
Sekitar pukul 14.00 WITA Yusrin bertemu dengan Aswardy di Bank BRI di daerah Bau Bau. Sekitar pukul 14.50 WITA Yusrin terpantau ke luar dari Bank BRI dengan membawa tas laptop berwarna biru berisi uang Rp200 juta.
"Pada Rabu sore, 23 Mei 2018, sekitar pukul 16.40 WITA tim mengamankan YSN di jalan sekitar rumah jabatan Bupati Buton Selatan. Tim lainnya kemudian mengamankan TK di kediamannya," ujar Basaria.
Setelah itu, berturut turut hingga pukul 21.00 tim mengamankan AFH bersama sama NSR, A dan E di rumah jabatan Bupati Buton Selatan, F diamankan di kediaman TK, S dan J diamankan di kediaman S. Dan, T diamankan di kediamannya. Selain mengamankan 11 orang tersebut, tim juga mengamankan uang total Rp409 juta dari S dan J yang diduga termasuk uang Rp200 juta yang dibawa YSN dan Bank BRI sehari sebelumnya.
Uang Rp409 juta dan alat kampanye pemilihan Gubernur Sultra salah satu pasangan calon ditemukan di rumah S yang merupakan konsultan politik. "Dari tangkap tangan ini, tim total mengamankan uang tunai Rp409 juta, buku tabungan, barang bukti elektronik dan catatan proyek," ujar Basaria.
Konstruksi perkara ini yaitu diduga AFH menerima total Rp409 Juta dari kontraktor terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Dan sebagian sumber dana diduga berasal dari kontraktor di lingkungan Pemkab Buton Selatan. "TK diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati," sambung Basaria.