Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu: Rupiah Rp409 juta (dalam pecahan seratus ribuan). Lalu Buku tabungan bank BRI atas nama Aswardy terkait penarikan Rp200 juta Buku tabungan bank BRI Anastasya (anak TK) terkait penarikan Rp200 juta, barang bukti elektronik Catatan proyek di Pemkab Buton Selatan serta seperangkat alat alat kampanye salah satu Cawagub Sultra.
Diduga sebagai Pemberi TK (Tonny Kongres) Swasta/Kontraktor disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.