Bupati Empat Lawang Didakwa Suap dan Kesaksian Palsu
Berita

Bupati Empat Lawang Didakwa Suap dan Kesaksian Palsu

Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit

Rini mengungkapkan, setelah sidang pertama, Budi dihubungi oleh Muhtar yang mengaku sebagai konsultan Pilkada dan mempunyai hubungan dekat dengan Akil. Budi bertemu dengan Muhtar di Mall Kelapa Gading, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Muhtar berupaya meyakinkan kedekatannya sambil menujukan fotonya bersama Akil.

Budi kembali melakukan pertemuan dengan Muhtar di Mall of Indonesia, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Budi menyampaikan, telah terjadi penggelembungan suara saat penghitungan suara di 10 desa dan 38 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Muara Pinang, serta menginginkan penghitungan suara ulang.

Muhtar mengatakan Budi pasti menang karena akan dibantu Akil. Sebelum sidang pembacaan putusan sela, Muhtar dihubungi Akil yang menanyakan imbalan dari Budi. Muhtar menyampaikan kepada Budi bahwa Akil meminta sejumlah uang dengan sandi "10 mpek-mpek" yang artinya Rp10 miliar.

Menindaklanjuti kesepakatan pemberian uang, lanjut Rini, Budi dan Suzana bertemu Muhtar di PT Promic, Cibinong. Muhtar memberitahukan agar uang diserahkan melalui Wakil Pimpinan Bank Kalimantan Barat (Kalbar) PT BPD Kalbar cabang Jakarta Iwan Sutaryadi. Budi menyetujui dan menginformasikan uang akan diantarkan Suzana.

"Pada 5 Juli 2013, Budi melalui Suzana mengantarkan uang sejumlah Rp10 miliar yang terbungkus dalam dua koper kepada Muhtar di Bank Kalbar cabang Jakarta. Iwan meminta Suzana menyaksikan penghitungan uang dan melakukan serah terima uang kepada Muhtar. Lalu, Muhtar menitipkan uang kepada Iwan," ujarnya.

Setelah pembukaan kotak suara di MK, Muhtar menyampaikan kepada Budi bahwa Akil meminta tambahan Rp5 miliar. Uang tambahan itu digunakan untuk kepentingan Akil terkait penerbitan putusan permohonan PHPU Empat Lawang yang akan diputus pada 31 Juli 2013. Atas permintaan itu, Budi pun menyanggupi.

Tak lama, Budi meminta Suzana kembali memberikan uang AS$500 ribu kepada Muhtar. Namun, karena Suzana sedang mengurus saksi untuk sidang di MK, Budi meminta bantuan Fauzi untuk menyerahkan uang kepada Muhtar. Fauzi menitipkan uang tersebut kepada Iwan melalui Rika Fatmawati di Bank Kalbar cabang Jakarta.

Muhtar mengambil uang Rp5 miliar dan AS$500 ribu untuk diserahkan kepada Akil di rumah dinasnya. Sisanya, sebesar Rp5 miliar disetorkan Iwan secara bertahap ke rekening tabungan Muhtar di Bank Kalbar cabang Jakarta. Alhasil, pada 31 Juli 2013, panel hakim MK yang diketuai Akil mengabulkan permohonan PHPU Budi dan Syahril.

Rini menyatakan, MK membatalkan penetapan KPU Empat Lawang sepanjang perolehan suara di 38 TPS pada 10 desa di Kecamatan Muara Pinang, penetapan KPU Empat Lawang yang memenangkan pasangan Joncik-Ali, dan menetapkan hasil perolehan pasangan Budi-Syahril dari semula 62.975 menjadi 63.027 suara.

Menanggapi dakwaan penuntut umum, Budi dan Suzana tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Begitu pula dengan tim pengacara yang salah satunya merupakan pengacara Budi dalam permohonan PHPU di MK, Sirra Prayuna. Oleh karena itu, majelis hakim mengagendakan sidang berikutnya dengan pemeriksaan saksi.

Tags:

Berita Terkait