Bupati Empat Lawang Didakwa Suap dan Kesaksian Palsu
Berita

Bupati Empat Lawang Didakwa Suap dan Kesaksian Palsu

Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9). Foto: RES
Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9). Foto: RES

Penuntut umum KPK, Rini Triningsih mendakwa Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar. Keduanya diduga memberikan sejumlah uang kurang lebih Rp10 miliar dan AS$500 ribu kepada Akil melalui Muhtar Ependy.

"Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang yang diajukan oleh terdakwa Budi Antoni Aljufri dan pasangannya, Syahril Hanafiah di MK," katanya membacakan surat dakwaaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9).

Selain itu, Budi dan Suzana juga didakwa memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kala itu, Budi dan Suzana mengaku tidak mengenal Muhtar, tidak pernah memesan atribut Pilkada ke PT Promic Internasional (perusahaan milik Muhtar), dan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Akil melalui Muhtar.

Atas perbuatannya, Budi dan Suzana dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua, Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rini menjelaskan, pemberian uang kepada Akil bermula ketika Budi dan Syahril selaku pasangan calon nomor urut satu dinyatakan kalah dalam Pilkada Empat Lawang tahun 2013. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menetapkan pasangan nomor urut dua, Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pemenang.

Budi yang merupakan incumbent tidak menerima hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU Empat Lawang. Kemudian, Budi bersama Suzana berangkat ke Jakarta menemui pengacara Ari Yusuf Amir dan Sirra Prayuna untuk membicarakan rencana pengajuan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Empat Lawang ke MK.

Selanjutnya, pada 17 Juni 2013, tim pengacara Budi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Empat Lawang ke MK. Akil menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis panel merangkap anggota, serta Maria Farida Indrati dan Anwar Usman masing-masing sebagai anggota panel untuk memeriksa permohonan PHPU Budi.

Rini mengungkapkan, setelah sidang pertama, Budi dihubungi oleh Muhtar yang mengaku sebagai konsultan Pilkada dan mempunyai hubungan dekat dengan Akil. Budi bertemu dengan Muhtar di Mall Kelapa Gading, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Muhtar berupaya meyakinkan kedekatannya sambil menujukan fotonya bersama Akil.

Budi kembali melakukan pertemuan dengan Muhtar di Mall of Indonesia, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Budi menyampaikan, telah terjadi penggelembungan suara saat penghitungan suara di 10 desa dan 38 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Muara Pinang, serta menginginkan penghitungan suara ulang.

Muhtar mengatakan Budi pasti menang karena akan dibantu Akil. Sebelum sidang pembacaan putusan sela, Muhtar dihubungi Akil yang menanyakan imbalan dari Budi. Muhtar menyampaikan kepada Budi bahwa Akil meminta sejumlah uang dengan sandi "10 mpek-mpek" yang artinya Rp10 miliar.

Menindaklanjuti kesepakatan pemberian uang, lanjut Rini, Budi dan Suzana bertemu Muhtar di PT Promic, Cibinong. Muhtar memberitahukan agar uang diserahkan melalui Wakil Pimpinan Bank Kalimantan Barat (Kalbar) PT BPD Kalbar cabang Jakarta Iwan Sutaryadi. Budi menyetujui dan menginformasikan uang akan diantarkan Suzana.

"Pada 5 Juli 2013, Budi melalui Suzana mengantarkan uang sejumlah Rp10 miliar yang terbungkus dalam dua koper kepada Muhtar di Bank Kalbar cabang Jakarta. Iwan meminta Suzana menyaksikan penghitungan uang dan melakukan serah terima uang kepada Muhtar. Lalu, Muhtar menitipkan uang kepada Iwan," ujarnya.

Setelah pembukaan kotak suara di MK, Muhtar menyampaikan kepada Budi bahwa Akil meminta tambahan Rp5 miliar. Uang tambahan itu digunakan untuk kepentingan Akil terkait penerbitan putusan permohonan PHPU Empat Lawang yang akan diputus pada 31 Juli 2013. Atas permintaan itu, Budi pun menyanggupi.

Tak lama, Budi meminta Suzana kembali memberikan uang AS$500 ribu kepada Muhtar. Namun, karena Suzana sedang mengurus saksi untuk sidang di MK, Budi meminta bantuan Fauzi untuk menyerahkan uang kepada Muhtar. Fauzi menitipkan uang tersebut kepada Iwan melalui Rika Fatmawati di Bank Kalbar cabang Jakarta.

Muhtar mengambil uang Rp5 miliar dan AS$500 ribu untuk diserahkan kepada Akil di rumah dinasnya. Sisanya, sebesar Rp5 miliar disetorkan Iwan secara bertahap ke rekening tabungan Muhtar di Bank Kalbar cabang Jakarta. Alhasil, pada 31 Juli 2013, panel hakim MK yang diketuai Akil mengabulkan permohonan PHPU Budi dan Syahril.

Rini menyatakan, MK membatalkan penetapan KPU Empat Lawang sepanjang perolehan suara di 38 TPS pada 10 desa di Kecamatan Muara Pinang, penetapan KPU Empat Lawang yang memenangkan pasangan Joncik-Ali, dan menetapkan hasil perolehan pasangan Budi-Syahril dari semula 62.975 menjadi 63.027 suara.

Menanggapi dakwaan penuntut umum, Budi dan Suzana tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Begitu pula dengan tim pengacara yang salah satunya merupakan pengacara Budi dalam permohonan PHPU di MK, Sirra Prayuna. Oleh karena itu, majelis hakim mengagendakan sidang berikutnya dengan pemeriksaan saksi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info