Bupati Ogan Ilir Dituntut Jalani Rehabilitasi Narkotik
Aktual

Bupati Ogan Ilir Dituntut Jalani Rehabilitasi Narkotik

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Terkait dengan Perda, Permdagri karena yang bersangkutan merupakan kepala daerah, JPU tidak masuk ke sana, kami hanya dari sisi hukum pidana khusus saja. Tuntutan ini juga telah dikonsultasikan dengan Kejati Sumsel dan Kejagung," kata Hendri.
Bupati nonaktif Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi (28) dituntut Jaksa Penuntut Umum menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba selama enam bulan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.Jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang Ursula Dewi membacakan surat tuntutan pada persidangan yang dihadiri terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis."Menyatakan terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika seperti tercantum dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009. Meminta majelis hakim memutuskan terdakwa menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Andrianda Patria.Jaksa juga mengemukakan hal yang memberatkan sehingga dijatuhkan tuntutan tersebut yakni terdakwa merupakan kepala daerah dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.Sementara hal yang meringankan disebutkan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum.Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info