Bupati Ogan Ilir Dituntut Jalani Rehabilitasi Narkotik
Aktual

Bupati Ogan Ilir Dituntut Jalani Rehabilitasi Narkotik

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdiri atas Febuar Rahma Ghabi K Gumairah, dan Fadli dinyatakan terdakwa meminta majelis hakim memberikan vonis seadil-adilnya karena terdakwa mengakui sebagai pemakai dan telah bertindak baik selama menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat."Selain itu, terdakwa juga meminta majelis mempertimbangkan bahwa tidak ada barang bukti berupa narkoba. Terdakwa ini sejatinya merupakan korban peredaran narkoba dan korban perebutan kekuasan," kata anggota tim penasihat hukum.Sebelumnya, Nofiadi mengakui di persidangan bahwa dirinya memakai narkoba sejak Sekolah Menengah Atas.Dalam kasus ini Jaksa Penutut Umum Ursula Dewi dalam surat dakwaan menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan dakwaan sekunder pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.Sementara barang bukti yang dihadirkan dipersidangan berupa hasil tes urine, rambut, telepon seluler.Sebelumnya, tim dari BNN pusat menggerebek kediaman orang tua Nofiadi, Mawardi Yahya yang mantan Bupati OI di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, karena mencurigai adanya pesta sabu-sabu pada 13 Maret 2016.Dalam penggerebekan tersebut, petugas BNN menangkap 18 orang di kediaman Mawardi Yahya dan lima diantaranya positif mengandung zat terlarang berdasarkan tes urine.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info