Bupati Purbalingga Tersangka Suap Proyek Islamic Center
Berita

Bupati Purbalingga Tersangka Suap Proyek Islamic Center

Bupati Tasdi mengancam memecat anak buahnya jika tidak membantu kontraktor menangkan lelang pembangunan Islamic Center.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kronologi penangkapan

KPK membeberkan kronologi penangkapan yang berawal Bupati Purbalingga Tasdi memerintahkan Hadi Iswanto, Kabag ULP Pemkab Purbalingga untuk membantu Librata Nababan dalam lelang Proyek Pembangunan Kawasan Islamic Center Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018. Librata dan Hamdani Kosen menggunakan PT SBK untuk maju dalam lelang proyek tersebut.

 

Pada awal Mei 2018, diketahui terjadi pertemuan di sebuah rumah makan. Bupati Tasdi diduga mengancam akan memecat Hadi jika tak membantu Librata. Kemudian pada pertengahan Mei 2018, Tasdi diduga meminta komitmen fee sebesar Rp 500juta yang disanggupi oleh Librata.

 

Tanggal 26 Mei 2018, PT Sumber Bayak Kreasi ditetapkan sebagai pemenang dalam lelang ulang Proyek Pembangunan Kawasan Islamic Center 2018. Pada Senin 4 Juni 2018, diketahui Hamdani meminta stafnya untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta pada staf lainnya yang berada di Purbalingga.

 

Uang tersebut kemudian dicairkan oleh staf Hadi di Bank BCA Purbalingga dan diserahkan kepada Ardiwiranata. Sekitar pukul 17.00 WIB, Ardi menemui Hadi di Jalan sekitar proyek Purbalingga Islamic Center, diduga untuk penyerahan uang.

 

Kemudian, Ardi diduga menyerahkan uang Rp100 juta tersebut pada Hadi di dalam mobil Avanza yang dikendarai sendiri. Setelah penyerahan keduanya berpisah dan Tim KPK kemudian mengamankan Ardi di sekitar proyek Purbalingga Islamic Center dan Bupati bersama ajudannya di rumah dinas Bupati Purbalingga sekitar pukul 17.15 WIB.

 

Tim lain mengamankan Librata dan Hamdani di Jakarta dengan dua lokasi terpisah. Librata di rumah kontrakannya di Jakarta Timur. Sedangkan Hamdani di Lobby sebuah hotel di Jakarta Pusat dan langsung dibawa ke kantor KPK.

Tags:

Berita Terkait