Buruh Outsourcing Petrokimia Gresik Gugat Diskriminasi Kerja
Berita

Buruh Outsourcing Petrokimia Gresik Gugat Diskriminasi Kerja

Ada perlakuan berbeda yang dialami pekerja outsourcing dan pekerja tetap.

Ady
Bacaan 2 Menit

Selain masalah diskriminasi kerja, SPBI juga menyoroti praktik outsourcing di Petrokimia yang dianggap menyalahi aturan UU Ketenagakerjaan yaitu karena menerapkan outsourcing pada jenis pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi Petrokimia (core business). Sementara pekerja merasa pekerjaan yang selama ini mereka lakukan berkaitan langsung dengan proses produksi. Sehingga jika ada salah satu pekerjaan yang tidak dilakukan, maka pekerjaan lain akan terganggu dan mengakibatkan mesin-mesin tidak dapat berfungsi.

Agus misalnya yang bekerja sejak 1999. Tugasnya memasukkan bahan baku pupuk (asam fosfat) dan menjalankan mesin produksi. Secara logis ketika bahan baku tidak dimasukan ke dalam mesin, maka produk utama Petrokimia Gresik berupa pupuk tidak dapat dihasilkan. Menurut pekerja pekerjaan ini dikategorikan pekerjaan pokok (core), sedangkan bagi pihak manajemen melihat sebaliknya. Pekerjaan yang Agus lakukan sama seperti pekerjaan pekerja tetap di posisi yang sama. Ironisnya, para pekerja outsourcing dapat dikatakan tulang punggung produksi sebab lebih dari 60 persen tenaga kerja yang bekerja di Petrokimia Gresik adalah pekerja outsourcing.

Setelah merasa instansi di tingkat daerah tidak mampu menyelesaikan masalah maka Agus dan puluhan pekerja outsourcing Petrokimia akhirnya berupaya mengadu ke Kementerian BUMN dan Kemenakertrans di Jakarta.

Sayangnya, Kementerian BUMN tak bisa memenuhi tuntutan Agus dkk agar Kementerian langsug ‘menjewer’ Petrokimia. Pasalnya, status Petrokimia kini bukan lagi BUMN, melainkan anak BUMN. Seluruh saham Petrokimia dimiliki oleh PT Pupuk Sriwijaya.

“Kami tidak mau menyalahi aturan hukum. Kami tidak bisa langsung (mengintervensi, -red) menyurati pihak PT Petrokimia Gresik,” tutur staf Humas Tedy Purnama.

Terpisah, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenakertrans Sahat Sinurat, menuturkan bahwa Kemenakertrans pernah mengirimkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Gresik pada 9 Februari 2012 lalu. Isinya meminta Dinas Tenaga Kerja mengirimkan pengawas ketenagakerjaan ke Petrokimia untuk memantau situasi. Namun SPBI tak mengetahui keberadaan surat itu.

Setelah mendengarkan keluhan dan masukan dari para pekerja, Kemenakertrans memutuskan akan melakukan supervisi terhadap bagian pengawas dan mediator Disnakertrans Gresik dengan cara turun langsung ke lokasi.

Tags: