Penolakan datang dari pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI). Gerakan ini mendesak mendesak DPR mengembalikan empat orang calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur buruh kepada panitia seleksi (Pansel). Mereka malah meminta dilakukan pemilihan ulang.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan GBI menilai empat orang calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur buruh tidak mewakili mayoritas serikat buruh yang ada di Indonesia. Ia menuding keempat kandidat berasal dari serikat pekerja yang anggotanya tidak banyak. Ia juga meragukan kemampuan dan keseriusan keempat calon sungguh-sungguh mewakili kepentingan buruh. Said menuding ada kandidat yang dulu menolak kehadiran BPJS dan ingin tetap mempertahankan PT Jamsostek.
“Kami menilai kualifikasi empat orang calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur buruh sangat jauh dari harapan. Tidak mewakili serikat buruh yang jumlah anggotanya di tingkat nasional mayoritas,” kata Iqbal di sela demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Selasa (26/1). GBI meminta DPR mendesak Pansel melakukan pemilihan ulang. Spesifik Iqbal malah meminta hasil penilaian Pansel terhadap keempat kandidat dibuka ke publik.
Protes Iqbal diduga berkaitan dengan tidak lolosnya sejumlah calon yang direkomendasikan KSPI. Said juga tak menampik ada beberapa nama anggota KSPI yang direkomendasikan tetapi tak lolos di Pansel.
Sekjen KSPSI, Subiyanto, melihat ada ketidakadilan dalam proses uji kelayakan calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan di DPR. Sebab, calon Dewas yang ada dinilai tidak mewakili kepentingan buruh. Itu terlihat dari sikap sebagian calon yang antara lain mendukung diterbitkannya PP Pengupahan dan menolak BPJS Ketenagakerjaan. “Dewas yang berasal dari unsur buruh harus berpihak pada buruh,” tukasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IX, Ermalena, mengatakan dalam memilih calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan Komisi IX mencermati rekam jejak (track record) para calon. Menilai apakah mereka mampu atau tidak bekerjasama dengan DPR dalam mengawasi BPJS Ketenagakerjaan. Komisi IX tidak mempersoalkan afiliasi politik masing-masing calon Dewas BPJS. “Kalau si calon tidak punya kemampuan dan kapasitas, sekalipun dekat dengan siapapun (partai politik,-red) maka dia tidak akan kami pilih,” ujarnya.
Begitu pula dengan calon yang dulunya menolak BPJS. Menurut Emarlena selama penolakan itu tidak dilakukan secara provokatif dan tidak berdampak negatif maka tidak menjadi soal. Baginya perbedaan pendapat ketika UU BPJS sedang dibahas di DPR merupakan bagian dari dinamika yang wajar karena ada kelompok yang pro dan kontra. Paling penting saat ini bagaimana calon tersebut paham persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan dan menemukan solusinya.
Berdasarkan data yang diperoleh hukumonline, calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan mewakili unsur buruh yang ikut uji kelayakan di DPR adalah mantan komisaris Jamsostek Rekson Silaban (KSBSI), Eko Darwanto (Federasi Sarbumusi), Mohammad Joesoef (FSPTSI) dan Ribawati (KSPSI).
















