Lebih lanjut, Pasal 97 ayat (5) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) berbunyi, anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
.jpg)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila Dr. Andi Wahyu Wibisana.
Andi menekankan keempat syarat yang disebutkan dalam pasal tersebut harus dipenuhi seluruhnya. Dengan begitu, BJR akan memberikan proteksi hukum bagi direksi yang mengambil keputusan usaha secara kreatif dan inovatif dengan berlandaskan iktikad baik dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kata kuncinya BJR itu business judgement according to rule. Kalau BJR melindungi direksi, rule ini untuk melindungi pemegang saham. Ada penelitian akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengkaji praktik di Kanada dan Inggris. Disebutkan bahwa hakim tidak dididik menilai keputusan bisnis, jadi bukan business judgement-nya yang diadili tapi rule-nya. Bad faith-nya,” ujarnya.
Untuk itu, Andi mengusulkan perihal BJR penting untuk diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Sebagai pedoman para hakim memutus perkara yang bersinggungan dengan BJR agar berfokus pada “rules” untuk diadili dan indikator-indikator yang bisa dijadikan pijakan hakim ke depan.
“Yang penting mengambil keputusan itu reasonable, ada kajian (dasar-dasarnya sampai mengambil keputusan tersebut). Kalau masalah untung atau tidak (atas keputusan yang diambil) itu faktor yang tidak bisa dikontrol. Pokoknya selama keputusan diambil sudah berdasarkan praktik yang wajar (sesuai aturan dan punya dasar),” katanya.
Narasumber lainnya dari salah satu BUMD yang menyatakan bahwa konsep dari BJR sebetulnya tidak hanya dipergunakan sebagai alat ketika direksi sudah terseret kasus hukum. Akan tetapi jauh sebelum itu, seharusnya BJR dapat diterapkan sejak awal sebelum direksi mengambil keputusan bisnis harus sudah memastikan kesesuaian dan keterpenuhan syarat dan prinsip yang terkandung dalam BJR.
















