Business Judgement Rule, 'Perisai' Hukum Direksi Agar Tak Dikriminalisasi atas Keputusan Bisnis Berisiko
Terbaru

Business Judgement Rule, 'Perisai' Hukum Direksi Agar Tak Dikriminalisasi atas Keputusan Bisnis Berisiko

Prinsip BJR menegaskan direksi tidak dapat dipidana atas kerugian perusahaan selama keputusan diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan demi kepentingan korporasi.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit
Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), Amien Sunaryadi dalam sebuah forum diskusi yang diselenggarakan MIND ID, Selasa (4/11/2025) kemarin. Fotografer/RES
Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), Amien Sunaryadi dalam sebuah forum diskusi yang diselenggarakan MIND ID, Selasa (4/11/2025) kemarin. Fotografer/RES

Dalam menjalankan roda bisnis, direksi dan dewan komisaris kerap dihadapkan pada keputusan strategis yang mengandung risiko tinggi. Tidak jarang, keputusan yang diambil dengan niat baik berujung pada kerugian finansial perusahaan. Nah, keberadaan business judgement rule (BJR) sebagai prinsip hukum penting memberi perlindungan kepada direksi selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan.

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), Amien Sunaryadi menjelaskan BJR bukanlah bentuk impunitas bagi pejabat korporasi, melainkan mekanisme hukum yang memastikan tanggung jawab direksi tetap proporsional.

“Direksi tidak boleh ada kesalahan yang disengaja. Semua keputusan harus dibuktikan baik, dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tanggung jawab, serta untuk kepentingan perusahaan yang dia urus, bukan untuk pihak lain,” ujarnya dalam sebuah forum diskusi yang diselenggarakan MIND ID, Selasa (4/11/2025) kemarin.

Baca juga:

Hukumonline.com

Suasana diskusi dengan para narasumber.Foto: Istimewa

Menurut Amien, kerangka BJR telah tercermin jelas dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Ketentuan tersebut menyebutkan anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan apabila dapat membuktikan telah menjalankan tugas dengan iktikad baik dan kehati-hatian. Prinsip yang sama juga berlaku bagi dewan komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU PT.

“Kalau poin-poin itu bisa dibuktikan, direksi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian perusahaan,” kata Amien.

Dia menekankan, BJR sejatinya merupakan prinsip perlindungan hukum bagi pengambil keputusan bisnis agar tidak dikriminalisasi selama tindakannya masih dalam koridor profesional dan bertujuan memperkuat perusahaan. Sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) juga telah memperkuat prinsip BJR di Indonesia, yang memberikan sinyal bahwa aparat penegak hukum tidak boleh serta-merta menilai keputusan bisnis yang gagal sebagai tindak pidana.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info