Buya Syafii Maarif dan Warna Baru Rekrutmen Calon Hakim MK
OPINI

Buya Syafii Maarif dan Warna Baru Rekrutmen Calon Hakim MK

Keinginan untuk kembali merevisi UU MK kembali menyeruak pasca kejadian yang menimpa salah satu Hakim Konstitusi. Banyak pihak menginginkan perbaikan dalam proses rekrutmen calon Hakim Konstitusi.

•Bacaan 4 Menit
AM
Penulis Opini

Dari 10 calon Hakim Konstitusi yang mengikuti uji kelayakan, Tim Pakar merekomendasikan empat nama, yaitu Atip Latipulhayat, SH, LLM, PhD, Dr. Ni’matul Huda, SH, M.Hum, Dr. Wahiduddin Adams, SH, MA dan Prof. Dr. Aswanto, SH, MSi, DFM. Komisi III DPR RI kemudian memilih dan menetapkan dua orang calon Hakim Konstitusi yang didasarkan pada perolehan suara terbanyak dari empat nama yang disampaikan oleh tim Pakar, yaitu Dr. Wahiduddin Adams, SH, MA dan Prof. Dr. Aswanto, SH, MSi, DFM.

Cerita singkat tentang proses uji kelayakan calon Hakim Konstitusi yang melibatkan tim pakar dimana salah satu nya adalah Almarhum Buya Syafii Maarif memang sudah seharusnya menjadi mekanisme yang layak dipertahankan oleh masing-masing lembaga negara, baik Presiden, MA dan DPR sebagai lembaga yang diberi kewenangan sesuai dengan amanah Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang sekarang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Ide tentang adanya “Tim Pakar” tersebut kemudian masuk dalam salah satu poin revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Disingkat dengan nama Perppu MK) yang disampaikan kepada DPR. Salah satu point revisi dalam Perppu tersebut adalah Penambahan unsur Panel Ahli dalam pemilihan calon hakim Konstitusi yang terdapat di dalam Pasal 1 ayat (5) Perppu MK.

Dalam Perppu tersebut disampaikan bahwa Panel Ahli adalah perangkat yang dibentuk oleh Komisi Yudisial untuk menguji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden. Adapun tujuan dari pembentukan panel ahli bertujuan untuk memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan, sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, sesuai dengan harapan dan opini publik.

Untuk itu, sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau Presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial. Panel Ahli beranggotakan tujuh orang yang terdiri dari: a. Satu orang diusulkan oleh MA; b. Satu orang diusulkan oleh DPR; c. Satu orang diusulkan oleh Presiden; dan d. Empat orang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat, yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.

Sayangnya, Perppu MK yang disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang pada tanggal 19 Desember 2013, dan ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 1-2/PUU-XII/2014.

Dengan dibatalkannya Undang-Undang tentang Penetapan Perppu MK tersebut berakibat ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi kembali diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang tidak mengenal “Panel Ahli” dalam proses rekrutmen calon Hakim Konstitusi.

calon hakimdprhakim konstitusimahkamah konstitusirekrutmen hakim
Afdhal Mahatta

Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur/Tenaga Ahli Komisi III DPR RI

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info