Cakrawala Baru Bantuan Hukum untuk Justiciabelen
Resensi

Cakrawala Baru Bantuan Hukum untuk Justiciabelen

Referensi yang tidak hanya mengulas bantuan hukum dalam perspektif historis dan perundang-undangan, tetapi juga perspektif etis.

Muhammad Yasin
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Nama Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Frans Hendra Winarta, Abdul Rahman Saleh, dan Abdurrahman tidak dapat dilepaskan dari sejarah dan perkembangan bantuan hukum di Indonesia. Nama Daniel S. Lev juga patut disebut sebagai penulis asing yang menaruh perhatian pada sejarah bantuan hukum di Indonesia. Tulisan-tulisan tokoh tersebut menjadi warisan berharga bagi generasi masa kini karena memuat uraian yang kaya dan inspiratif. Perjuangan mereka bisa disebut telah membuahkan hasil karena program bantuan hukum bagi warga miskin sudah masuk dalam APBN.

Kini, setiap tahun, ratusan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lolos verifikasi dan akreditasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional membantu warga miskin pencari keadilan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Meskipun persebarannya belum sepenuhnya ideal, tetapi justiciabelen yang terbantu semakin merata. Kini, bantuan hukum tidak hanya identik dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang didirikan Adnan Buyung Nasution, dan belasan LBH di bawahnya. Tampil dengan nama beragam, ukuran kantor dan jumlah sumber daya advokat yang tidak sama, OBH menjadi harapan bagi para pencari keadilan.

Para advokat dan pengacara publik yang bekerja di OBH bukan saja membantu pencari keadilan menghadapi kasusnya, tetapi juga berperan membangun literasi hukum bagi masyarakat. Meskipun pada umumnya dilakukan secara konvensional, perkembangan teknologi memungkinkan akses para pencari keadilan lebih terbuka. Jenis kasus yang ditangani juga kian beragam.

Baca juga:

Sejak dulu, bantuan hukum bertujuan membantu masyarakat miskin. Konsep pengadilan Aeropagus yang dikenal pada zaman Athena kuno memberi peluang bagi pihak yang dirugikan untuk meminta persidangan. Pada perjalanannya, bantuan hukum dipandang sebagai bagian dari kedermawanan dalam beragama, sehingga muncullah istilah pro deo yang bermakna ‘untuk Tuhan’. Belakangan, memberikan bantuan hukum kepada warga miskin dipandang sebagai kewajiban profesional advokat.

Buku “Bantuan Hukum untuk Pencari Keadilan” yang ditulis Kurniawan Tri Wibowo dan Kaspudin Noor ini adalah literatur terbaru yang menyajikan kepada pembaca seluk beluk bantuan hukum. Buku ini bukan saja mengulas perkembangan bantuan hukum di Indonesia, tetapi juga membuat ikhtisar bantuan hukum di lima belas negara, termasuk di Amerika Serikat, India, Turki, dan negara-negara ASEAN.

Hukumonline.com

Beberapa bagian dari buku ini menyajikan fase-fase perjalanan bantuan hukum di Indonesia, baik dalam konteks Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Pertanyaan yang layak diajukan: apakah bantuan hukum yang disinggung dalam kedua undang-undang tersebut sama?

Bahkan, ada pertanyaan menarik yang dijawab kedua penulis dalam buku ini: apakah sistem bantuan hukum yang dijalankan selama ini mempunyai kelemahan? Kalau ada, apa ikhtiar yang dapat dilakukan para pemangku kepentingan di Indonesia untuk mengatasinya? Persoalan kualitas layanan bantuan hukum, misalnya (hal. 305).

Tetapi, dalam realitanya, ada persoalan lain yang tidak kalah penting. Penghargaan aparat penegak hukum terhadap pentingnya setiap warga yang sedang berhadapan dengan hukum untu didampingi oleh advokat, pengacara, penasihat hukum, atau apapun namanya yang memberikan pendampingan selama proses beracara. Fakta membuktikan masih ada tersangka/terdakwa yang diproses tanpa didampingi penasihat hukum. Dalihnya beragam, mulai dari penolakan tersangka/terdakwa hingga tidak tersedianya penasihat hukum. Fakta semacam ini adalah problem yang belum juga selesai di tengah dinamika pengaturan bantuan hukum bagi pencari keadilan.

Keseriusan pemberi bantuan hukum menjadi problem lain yang bersinggungan dengan etika. Buku ini memang tidak mencatat berapa banyak klien yang dirugikan oleh advokat atau contoh kasus klien menggugat bekas pengacaranya. Buku ini juga tidak menguraikan berapa banyak advokat yang tersandung kasus korupsi. Sebab, fokus ini adalah bantuan hukum untuk pencari keadilan. Persoalan dan hambatan yang terjadi bukan semata datang dari pencari keadilan atau paralegal yang membantu, tetapi juga dari lingkungan luar seperti pengadilan dan birokrasi di pemerintahan.

Kehadiran buku ini layak diapresiasi. Para pengabdi dan pemberi bantuan hukum patut membacanya. Mereka yang bergelut di bidang hukum seyogianya meluangkan waktu untuk membaca apa yang disajikan kedua penulis, yang juga berlatar belakang advokat. Pada bagian-bagian tertentu, pembaca mungkin akan menemukan clerical errors –misalnya penulisan nama orang, tetapi secara umum uraian dalam buku ini tetap berguna membuka cakrawala baru.

Selamat membaca…

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info