Cakupan Fasilitas Tax Allowance Diperluas, Ini Kata Pengamat
Berita

Cakupan Fasilitas Tax Allowance Diperluas, Ini Kata Pengamat

Kebijakan fasilitas itu dinilai sedikit mengabaikan upaya pengoptimalan penerimaan pajak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, WP dapat mengajukan permohonan secara daring melalui sistemOnline Single Submission (OSS) dengan jangka waktu penerbitan Surat Keputusan 5 (lima) hari kerja (sebelumnya secara manual selama 25 hari kerja). Dalam hal Sistem OSS belum siap, permohonan dapat dilakukan secara luring kepada Kepala BKPM sebagaimana diatur dalam Perban BKPM. Peraturan baru terkait fasilitas pajak ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 yang mulai berlaku 13 Desember 2019.

 

Sementara itu, pengamat perpajakan dari DDTC, Darussalam menyampaikan bahwa saat ini pemerintah memang tengah menggelontorkan beberapa fasilitas dengan tujuan relaksasi, salah satunya melalui insentif pajak seperti tax allowance. Relaksasi tersebut, menurutnya, memang dibutuhkan dalam situasi tekanan ekonomi saat ini.

 

Namun sayangnya, kebijakan fasilitas itu sedikit mengabaikan upaya pengoptimalan penerimaan pajak. Padahal, lanjutnya, penerimaan pajak menjadi persoalan yang harus diperhatikan mengingat tax ratio yang masih rendah dan kebutuhan pendanaan yang besar.

 

“Adanya relaksasi tersebut memang dibutuhkan dalam situasi tekanan ekonomi dewasa ini. Namun sayangnya, terkesan upaya mengoptimalkan penerimaan pajak sedikit terpinggirkan. Padahal ini juga penting terutama mengingat tax ratio yang masih rendah dan kebutuhan pendanaan pembangunan kita yang besar,” kata Darussalam kepada hukumonline, Kamis (5/12).

 

Sehingga perlu adanya upaya untuk secara selektif dan hati-hati dalam memberikan relaksasi. Di sisi lain juga harus diimbangi dengan upaya meningkatkan partisipasi publik dalam sistem pajak (penerimaan).

 

Tags:

Berita Terkait