Calon Advokat Harus Paham Asas Hukum
Berita

Calon Advokat Harus Paham Asas Hukum

Diharapkan para peserta dalam proses pembelajaran PKPA ini dapat berpartisipasi dengan aktif dan saling belajar satu sama lain.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Materi PKPA yang disampaikan tidak hanya berkaitan teori dasar, materi berkaitan hukum acara dan litigasi juga menjadi materi wajib yang diikuti para peserta. Selain itu, terdapat materi non-litigasi, seperti perancangan dan analisa kontrak, pendapat hukum (legal opinion) dan uji kepatutan dari segi hukum (legal due diligence), serta organisasi perusahaan termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition).

Sementara materi pendukung atau keterampilan hukum dengan substansi antara lain teknik wawancara dengan klien; penelusuran dan dokumentasi hukum; dan argumentasi hukum (legal reasoning) masuk dalam PKPA Online Batch IV ini. Bahkan, yang berbeda dari tempat PKPA lain, PKPA Hukumonline ini terdapat materi tambahan dengan substansi cyber law, kewajiban probono bagi advokat, dan legal innovation agar peserta bisa mengikuti perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Selengkapnya ada lima kelompok materi yang disajikan. Pertama, adalah Teori Dasar yang terdiri dari Fungsi dan Peran Organisasi Advokat-1 sesi; Sistem Peradilan Indonesia-1 sesi; Kode Etik Profesi Advokat-3 sesi. Kedua, Hukum Acara dan Litigasi yaitu Hukum Acara Pidana-3 sesi; Hukum Acara Perdata-3 sesi; Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Agama-1 sesi; Hukum Acara Mahkamah Konstitusi-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial-1 sesi; Hukum Acara Persaingan Usaha-1 sesi; Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan HAM-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan Niaga-1 sesi.

Ketiga, Non-Litigasiyaitu Perancangan dan Analisa Kontrak-2 sesi; Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum-2 sesi; Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (merger) dan Pengambilalihan (acquisition)-2 sesi. Keempat, Keterampilan Hukum Pendukungyaitu Teknik Wawancara dengan Klien-1 sesi; Penelusuran dan Dokumentasi Hukum-1 sesi; Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)-2 sesi. Kelima, materi Tambahankhas Hukumonline yaitu Cyber Law-1 sesi; Kewajiban Probono bagi Advokat-1 sesi; Legal Innovation-1 sesi.

Selanjutnya, kehadiran peserta minimal 80 persen dari total sesi materi PKPA. Peserta PKPA harus mengaktifkan tampilan video dirinya untuk dihitung dalam presensi setiap sesi PKPA. Kualitas PKPA online yang keempat kalinya ini pun diawasi langsung oleh Bidang PKPA dan Sertifikasi Dewan Pimpinan Nasional Peradi.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait