Dia mengatakan Tim Kuasa Hukum KPU terus berkoordinasi secara intens dengan KPU provinsi hingga kabupaten agar bisa menghadirkan alat bukti yang kuat. "Kami sudah berkoordinasi dengan KPU masing-masing provinsi, termasuk KPU masing-masing kabupaten/kota untuk memetakan dalil Pemohon dan alat bukti yang diperlukan," ujarnya.
Nurdin mengaku sejumlah alat bukti tersebut sudah diserahkan ke MK pada Jumat (5/7/2019) kemarin. Bukti itu meliputi dokumen-dokumen formulir C-1 plano, berita acara, hingga sertifikasi hasil rekapitulasi suara di setiap TPS. "C-1 yang merupakan sertifikasi hasil rekapitulasi atau dokumen C yang merupakan berita acara atau dokumen C-2 yang merupakan pernyataan keberatan atau secara khusus. Karena yang digugat tidak hanya TPS, kami masuk pada level berikutnya yaitu pada level kecamatan," katanya.
















