Salah satu sidang perdana, Majelis Panel memeriksa dua perkara terkait DPD untuk Provinsi Maluku Utara. Kedua permohonan tersebut meminta agar MK memerintahkan KPU menggelar perhitungan suara ulang di seluruh daerah Provinsi Maluku Utara. Permohonan bernomor 01-32/PHPU-DPD/XVII/2019 ini diajukan Tjatur Sapto Edy.
Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengklaim memperoleh suara sebesar 42.863 suara. Namun, Termohon (KPU) justru menetapkan perolehan jumlah suara Pemohon sebesar 32.315 suara. Dia menuding ada penggelembungan suara yang menyebabkan ia tidak dapat lolos menjadi anggota DPD RI. “Penggelembungan terjadi di Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, dan Kabupaten Kepulauan Morotai,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Syamsir.
Dia mengklaim memperoleh 12.170 suara di Kabupaten Halmahera Utara. Namun Termohon hanya menetapkan sebesar 1.651 suara. Karena itu, MK diminta menetapkan perolehan suara Pemohon sebesar 42.863 suara dan memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, dan Kabupaten Kepulauan Morotai.
“Pemohon juga meminta MK menetapkan Tjatur Sapto Edy lolos sebagai anggota DPD RI periode 2019 – 2024,” ujar Syamsir membacakan petitum permohonan.
Selain itu, calon anggota DPD Ikbal Djabid turut dalam sidang perdana ini mempermasalahkan pemilih yang tidak berhak memilih, tetapi menggunakan hak pilih di TPS. Dirinya mengklaim ada pengrusakan dan penghilangan surat suara oleh KPPS. Hal ini dibuktikan dengan penggunaan surat suara yang tak sesuai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya.
“Ini terjadi di Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Aries Surya dalam Perkara Nomor 02-32/PHPU-DPD/XVII/2019.
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan pihaknya tidak akan menutupi-nutupi bila ada kesalahan di lapangan. Pihaknya, sudah memetakan semua dalil para Pemohon. "Kami sudah mendapat arahan menghadirkan seluruh alat bukti, kita bersikap jujur itu yang penting. Sikap KPU tidak akan menutupi persoalan yang ada di lapangan, bersikap jujur apa adanya," kata Ali.
















