Calon Hakim Agung Ini Bicara Kendala Eksekusi Perkara Perdata
Terbaru

Calon Hakim Agung Ini Bicara Kendala Eksekusi Perkara Perdata

Haswandi mengusulkan agar MA membuat unit khusus setingkat eselon dua di bawah kepanteraan MA, khususnya pelaksanaan eksekusi di pengadilan seluruh Indonesia dan diperkuat dengan pembentukan police justice untuk pengamanan proses eksekusi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Sekaligus memuat sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang tidak berpekara yang menghalang-halangi pelaksanaan ekesekusi. MA juga perlu membuat petunjuk teknis pelaksanaan eksekusi dengan memperhatikan kendala-kendala ekternal dan internal serta mengadakan nota kesepahaman dengan instansi terkait.”

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menilai gagasan yang dilontarkan Haswandi menjadi sebuah terobosan bila diterapkan. Sebab Adies pun mengakui banyaknya kasus perdata yang telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap tak dapat dieksekusi pengadilan. Menurutnya, sudah terdapat aturan pelaksanaan eksekusi, tapi penerapannya tak maksimal. Makanya diperlukan unit khusus.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan melanjutkan banyak putusan perkara berstatus inkracht van gewijsde gagal dieksekusi pengadilan dengan beragam alasan/sebab. Dia menganalogikan seperti pertandingan sepak bola. Terdapat 3 peristiwa yang dinanti publik. Pertama, ketika gol tercetak, wasit meniup pluit. Kedua, ketika waktu pertandingan habis waktunya, wasit meniup pluit. Ketiga, saat pemberian piala, terkendala. Alhasil pemberian hadiah tak dapat diberikan kepada pihak pemenang.

Terhadap gagasan Haswandi ini, Hinca mengapresiasi sebagai terobosan. Menurutnya, sebelum mengubah peraturan perundangan yang ada, diharapkan meminta MA agar membentuk unit khusus di bawah Kepaniteraan Perdata MA. “Kami menaruh harapan besar jika Anda terpilih dapat menyelesaikan putusan kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat diselesaikan,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Angota Komisi III Habiburokhman tergoda memperdalam gagasan yang disodorkan Haswandi. Menurutnya, konsep tersebut perlu diperdalam agar implementasinya dapat diterapkan secara optimal. “Konsep Anda soal pelaksanaan eksekusi ini, bagiamana?”

Ketua pengadilan tak boleh rangkap

Menanggapi beragam pertanyaan anggota dewan, Haswandi mengurai soal beban kerja fungsi dan tugas ketua pengadilan cukup besar. Dalam hukum acara perdata disebutkan eksekusi menjadi kewenangan ketua pengadilan. Sementara dalam praktik, ketua pengadilan memiliki kewenangan dan tugas yang banyak.

Mulai persoalan pembinaan teknis, manajemen perkara, zona integritas, akreditasi, reformasi birokrasi yang kesemuanya bertumpu pada pimpinan pengadilan. Bahkan ditambah pula berkaitan tugas eksekusi. Dampaknya, seorang ketua pengadilan di pengadilan secara praktik tidak fokus dalam tugas-tugasya. “Ini kita harus perbaiki sistemnya,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait