Calon Hakim Agung Ini Bicara Kendala Eksekusi Perkara Perdata
Terbaru

Calon Hakim Agung Ini Bicara Kendala Eksekusi Perkara Perdata

Haswandi mengusulkan agar MA membuat unit khusus setingkat eselon dua di bawah kepanteraan MA, khususnya pelaksanaan eksekusi di pengadilan seluruh Indonesia dan diperkuat dengan pembentukan police justice untuk pengamanan proses eksekusi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dalam sistem hukum acara perdata, gagasan ini menjadi bagian perubahan hukum acara perdata yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dalam kode etik, hakim tak boleh merangkap eksekutor. Laranga ini juga termuat dalam UU No.49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Tapi kenyataanya, ketua pengadilan adalah hakim dan dalam hukum acara perdata dia juga eksekutor. Jadi, kontradiktif antara peraturan satu dengan lainnya. Ini ke depan kita harus perbaiki. Ketua pengadilan karena berkaitan eksekusi berkaitan masalah berat sebaiknya tidak usah diberikan ke ketua pengadilan lagi. Tapi dibuat unit khusus. Teknisnya, setelah dibentuk unit khusus tersebut, nantinya dapat direkrut hakim-hakim senior yang dapat menelaah dan mengkaji mendalam masalah tersebut.”  

Terkait police justice, praktik di lapangan pengamanan menjadi rumit. Kendati pengadilan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan disiapkan satuan pasukan khusus, namun di hari yang sama terjadi kerusuhan atau demonstrasi. Alhasil, pasukan yang diperuntukan pengamanan pelaksanaan eksekusi ditarik menanggulangi keadaan tiba-tiba tersebut. Akibatnya, pelaksanaan eksekusi batal dilaksanakan.

Menurutnya, keberadaan police justice yang khusus menangani pengamanan pelaksanaan eksekusi dan kepentingan peradilan menjadi lebih pasti. Secara teknis, pasukan police justice bisa berada di bawah MA, Polres, atau Polda. Terpenting konsepnya adanya unit khusus dan police justice. “Ketika membutuhkan pengamanan tinggal datang. Jadi unit ini hanya menangani masalah eksekusi putusan pengadilan perdata,” kata mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Tags:

Berita Terkait