Calon Hakim Ad Hoc PPHI Minta Gaji Yang Layak
Utama

Calon Hakim Ad Hoc PPHI Minta Gaji Yang Layak

Di Timor Leste, status seorang anggota Dewan Hubungan Perburuhan hanya paruh waktu dengan bayaran Rp80 ribu persesi.

CR-3
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 66 ayat (1) UU No. 2/2004 mengatur bahwa hakim ad hoc dilarang merangkap jabatan  sebagai anggota Lembaga Tinggi Negara, kepala daerah/kepala wilayah, lembaga legislatif tingkat daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pengurus partai politik,  pengacara, mediator, konsiliator, arbiter, atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh atau pengurus organisasi pengusaha.

 

Berbeda dengan Sinufa, calon hakim ad hoc PPHI lainnya, Frans K., menyatakan mengenai gaji seharusnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab, hakim ad hoc harus mengedepankan pengabdian dan totalitas dalam pelaksanaan tugasnya. Harus diingat bahwa seorang hakim itu bertanggung jawab kepada Tuhan. Jadi menurut saya janganlah belum apa-apa sudah mempermasalahkan gaji, tegas Frans.

 

Ia menekankan perlunya pendidikan dan pelatihan agar hakim PPHI dapat menjalankan perannya dengan baik dalam mewujudkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang murah, cepat, dan adil. 

 

Remunerasi jadi prioritas

 

Sebagai perbandingan, Jane Hodges, ahli Hukum Perburuhan dari International Labour Organization (ILO), mengatakan bahwa di banyak negara, hakim PPHI berstatus paruh waktu. Jadi, lanjut Jane, mereka tetap mempunyai penghasilan tambahan dari profesi yang lain. Namun, Jane mengatakan bahwa sistem paruh waktu memiliki konsekuensi negatif karena dapat menyebabkan hakim tidak total menjalankan tugasnya.

 

Di beberapa negara Afrika seperti Malawi, banyak hakim yang malas ke kantor (pengadilan) karena bayaran per sesinya sangat kecil, tukasnya.

 

Sementara itu, peserta dari negara Timor Leste Jose Asa mengatakan bahwa negaranya juga menganut sistem paruh waktu seperti yang dicontohkan Jane. Namun, Jose menepis kekhawatiran Jane karena sejauh ini hakim pengadilan PPHI yang di Timor Leste disebut Labour Relation Board (Dewan Hubungan Perburuhan, red.) tidak ada yang mengeluh mengenai gaji walaupun mereka hanya dibayar Rp 80 ribu persesi.   

 

Bahkan untuk perwakilan pemerintah seperti saya tidak mendapat bayaran karena pegawai pemerintahan dilarang menerima gaji dobel, ujar Jose.

Tags: