Calon komisioner Komisi Yudisial dinilai tak memiliki formula baru untuk menyelesaikan konflik antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung. Konflik itu bermuara pada kewenangan Komisi Yudisial memeriksa putusan hakim guna menemukan dugaan terjadi pelanggaran etika.
Penilaian itu datang dari anggota Panitia Seleksi (Pansel) KY, Indrianto Seno Adji disela-sela tes wawancara hari pertama delapan dari 24 calon komisioner KY di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (15/9). “Padahal, formula ini yang dibutuhkan untuk menguatkan peran KY,” terang pakar hukum pidana itu.
Indriyanto mengatakan tak ada satu negara pun yang membolehkan pengawas perilaku hakim memeriksa putusan para pengadil. Namun, KY periode pertama mencoba menerobos hal itu meski akhirnya tersendat karena kewenangan itu ditolak MA.
Hakim agung Abbas Said saat tes wawancara menawarkan pendekatan kelembagaan agar putusan hakim dapat diperiksa KY. “Pimpinan KY menghubungi pimpinan MA untuk melakukan pemeriksaan yang dimaksud,” begitu solusi yang ditawarkan hakim dengan pengalaman 44 tahun itu.
Abbas menilai, pada praktik peradilan di Indonesia hanya dikenal mekanisme eksaminasi putusan pengadilan apabila dinilai ada kejanggalan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan memeriksa putusan yang masih mentah, “Itu perbuatan yang tidak tepat.”
Apalagi, lanjutnya, kerap rencana pemeriksaan putusan oleh KY sudah dimuat media massa. Sehingga, hakim yang memutus perkara sudah dihakimi lebih dulu oleh media massa dan masyarakat. “Padahal putusan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Abbas.
Mantan hakim Pengadilan Tinggi Palu, JMT Simatupang, saat tes wawancara mengusulkan revisi UU No 22 Tahun 2004 tentang KY. Mestinya, kata dia, ada pasal tersendiri mengenai kewenangan KY memeriksa putusan hakim apabila ada dugaan pelanggaran etik. Seharusnya tidak ada masalah apabila putusan hakim diperiksa KY atau pihak lain. “Karena putusan adalah kesimpulan dari proses pengadilan yang terbuka,” ujarnya.
Dibayari golf
Pada kesempatan tersebut, anggota Pansel juga mengkonfirmasi hasil rekam jejak dan laporan masyarakat pada para calon. Abbas Said mengaku tak sering main golf untuk berolahraga. Olah raga mahal itu hanya dia lakukan jika dibayari pihak lain sejak dirinya menjadi hakim pengadilan tinggi. “Kalau bayar sendiri, tidak pernah,” aku pria yang juga penggemar olah raga basket dan tenis ini.
Diantara yang pernah membiayai Abbas saat main golf adalah organisasi profesi advokat Peradi. “Saya juga pernah juara turnamen golf di Johor, Malaysia,” ujarnya bangga.
Anggota pansel, Luhut MP Panggaribuan kepada wartawan mengatakan, golf adalah gaya hidup. Bagaimana mungkin menjaga independensi hakim agung jika untuk memenuhi gaya hidup seperti itu dibiayai pihak lain. “Secara logika, sulit menjaga kemandirian seseorang jika keadaannya begitu,” tukas pengacara kondang itu.
Abbas juga mengaku tak pernah mengetahui kalau dirinya dilaporkan sejumlah pihak pada KY terkait putusan yang diambil Abbas. Diantaranya putusan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. “Kenapa laporan tersebut tidak disampaikan langsung, atau disampaikan kepada Ketua Muda Pengawasan MA,” ujarnya.
















