Calon Notaris Wajib Magang Bersama
Berita

Calon Notaris Wajib Magang Bersama

Demi menghasilkan notaris yang berkualitas dan siap pakai.

HRS
Bacaan 2 Menit
Rapat Pleno Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Foto: RES
Rapat Pleno Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Foto: RES
Semangat ingin meningkatkan kualitas para notaris di Indonesia tengah dikobarkan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Demi mencetak calon notaris yang andal, organisasi mengusulkan pelaksanaan magang bersama yang wajib diikuti calon notaris selain magang di kantor notaris atas inisiatif sendiri.

“INI merasa bertanggung jawab untuk menyiapkan calon notaris yang siap pakai,” tutur Erna Anggraini perwakilan notaris di Surabaya ketika membacakan usulan organisasi di Rapat Pleno INI, Rabu (26/3).

Tujuan lain magang bersama ini adalah untuk meningkatkan penguasaan, keahlian, dan keterampilan dan pelaksanaan tugas jabatan notaris serta meningkatkan pemahaman atas Kode Etik Notaris maupun aplikasinya.

Erna melanjutkan bahwa tata cara magang bisa dilakukan setiap dua kali dalam sebulan. Alokasi waktunya adalah 24 bulan berturut-turut setelah lulus program kenotariatan. Kurikulum magang bersama yang direncanakan di antaranya adalah pendalaman terhadap Peraturan Jabatan Notaris, Hukum Keluarga, Kode Etik 1, Teknik Pembuatan Akta. Teori lain yang perlu didalami adalah pendalaman hukum harta kekayaan, hukum pertanahan, dan teknik pembuatan akta pertanahan dan perbankan. Selain itu, juga dipelajari tentang Hukum Kepailitan dan Hukum Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, peserta magang bersama ini tidak hanya akan diterapkan pada calon notaris mendatang, tetapi juga para calon notaris yang telah menjalani magang, tetapi masih  belum genap dua tahun; calon notaris yang telah bekerja sebagai karyawan notaris, tetapi juga belum genap dua tahun; serta calon notaris yang akan bekerja sebagai karyawan notaris, tetapi masa kerjanya akan melampaui masa dua tahun.

Khusus untuk calon notaris yang akan melampaui dua tahun itu, notaris penerima magang tersebut wajib memberitahukan kepada Pengurus daerah di tempat kedudukannya mengenai tanggal mulai kerja calon notaris dan calon notaris tersebut wajib mengikuti program magang bersama.

Usulan mengenai magang bersama ini juga disepakati oleh Notaris asal Tangerang, Aulia Taufani. Aulia menganggap perlu magang bersama ini agar memperoleh notaris-notaris yang berkualitas dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

“Saya termasuk orang yang menganggap perlu magang bersama ini karena ada perbedaan antara pendidikan di magister kenotariatan dengan kebutuhan dalam praktik,” tutur Aulia kepada hukumonline dalam kesempatan yang sama.

Kendati demikian, Aulia memang tidak dapat menjamin bahwa calon-calon notaris yang mengikuti program magang bersama ini bisa memiliki keterampilan yang mumpuni. Setidaknya, para calon notaris telah melewati proses-proses pembelajaran.

“Tapi setidaknya ada proses untuk memperbaiki itu. Learning by doing, trial and error. Kita belajar untuk menuju kesana,” lanjutnya.

Selain itu, Aulia juga mengingatkan organisasi agar magang bersama ini tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pasalnya UUJN tidak memberikan mandat kepada organisasi untuk mengatur tentang magang bersama. Namun, Aulia menambahkan bahwa organisasi dapat memberikan rekomendasi ini melalui pintu peraturan menteri yang baru terkait dengan penjelasan yang lebih rinci atas UUJN.

“Kita harus hati-hati karena ini bukan mandatory dan jangan sampai dianggap melanggar undang-undang,” tandasnya.

Ada Evaluasi
Keinginan organisasi dalam mencetak notaris yang andal semakin diperlihatkan dengan adanya penilaian terhadap calon notaris. Organisasi tidak ingin jika para calon notaris hanya menjalankan magang bersama ini secara formalitas belaka. Untuk itu, organisasi mengusulkan ada evaluasi terhadap para peserta magang.

Penilaian akan dilakukan oleh notaris penerima magang dan pengurus daerah atau wilayah. Hasil penilaian ini akan disampaikan ke peserta magang. Apabila terdapat calon notaris yang masih belum memenuhi standar minimal kelulusan, perlu dilakukan perbaikan terhadap bagian yang dianggap kurang tersebut.

Terhadap hal ini, Ketua Pengurus Daerah Makassar Abdul Muin Marsidi tampak tak setuju. Notaris asal Makassar ini khawatir jika evaluasi ini dapat merugikan hak para calon notaris. Selain dianggap dapat merugikan hak para calon notaris, Abdul juga mempertanyakan siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan nilai tersebut.

“Mereka sudah memenuhi syarat oleh undang-undang untuk mengajukan diri sebagai notaris, tapi karena tidak memenuhi syarat kelulusan dan mereka harus ditunda (menjadi notaris, red), apakah kemudian tidak menimbulkan kerugian bagi Anggota Luar Biasa (calon notaris, red),” tegas Abdul.

Kendati demikian, Abdul Muin dengan tegas mengatakan persetujuannya untuk magang bersama ini. Lagi-lagi alasannya adalah menghasilkan notaris yang andal dan dapat dipercaya masyarakat. “Penilaian itu saja saya ga paham,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait