Menurut Parman, untuk mengatasi penumpukan perkara, kinerja hakim perlu dipacu. Untuk itu menurutnya, harus digunakan sistem target. "Hakim agung harus dibebani satu bulan harus selesai sekian perkara," katanya. Kalau tidak bisa, dikenai Pasal 11 (1) sub b, yaitu hakim agung dinyatakan tidak cakap. Dia juga tidak setuju akses satu dua di MA. Alasannya, orang yang berperkara bisa tahu hakim yang menangani perkara, sehingga bisa menemui hakim untuk KKN.
Taufik yang mendapat giliran terakhir berpendapat, ada empat hal yang harus dibenahi di MA, yaitu: peraturan, aparatur, fasilitas, dan budaya hukum masyarakat. Selain itu, untuk hukum acara, supaya kasasi dibatasi. Mengenai MA sendiri, ia menyatakan yang harus dibenahi adalah struktur dan manusianya.
Taufik melihat, hakim pada umumnya tidak mau sekolah atau menambah ilmu, sehingga ketinggalan dari akademisi ataupun pengacara. Dalam menjawab pertanyaan, Taufik banyak mengutip ayat-ayat Al Quran. Maklum, Taufik adalah Ketua Muda Lingkungan Peradilan Agama MA. Taufik sudah menjadi hakim sejak 1969.
Ketika ditanya, apakah berani terhadap pihak yang suka mengintervensi kekuasaan kehakiman, walaupun presiden, Taufik dengan tegas menyatakan berani. Namun, ketika dimintai pendapat pribadinya mengenai presiden yang meminta penundaan penuntutan terhadap tiga konglomerat, Taufik tidak bisa berkomentar. Alasannya, kasusnya sedang berjalan.