Persengketaan perjanjian lisensi minuman cap kaki tiga berlanjut ke sengketa pembatalan merek. Wen Ken Drug Co, Pte Ltd selaku produsen cap kaki tiga melayangkan gugatan pembatalan merek dengan lukisan Badak milik Tjioe Budi Yuwono, salah satu pemegang saham PT Sinde Budi Sentosa. Gugatan dilayangkan lantaran merek milik Tjioe Budi mirip dengan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak milik Wen Ken Drug.
Pertengahan April lalu, Wen Ken Drug melalui kuasa hukumnya dari Agus Nasrudin mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkaranya tercatat No 29/Merek/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. Persidangan perdana perkara ini telah digelar majalis hakim yang diketuai Dehel K Sandan, Senin (3/5), dengan agenda pembacaan gugatan.
Awal tahun 80-an, Wen Ken bekerja sama dengan PT Sinde Budi untuk memproduksi, menjual, memasarkan dan mendistribusikan minuman larutan penyegar dengan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak. Perjanjian itu berjalan mulus selama tiga puluh tahun.
Benih perselisihan mulai timbul pada tahun 2000. Wen Ken Drug meradang lantaran Sinde Budi tidak membayar royalti. PT Sinde Budi juga dituding tidak menyampaikan laporan produksi dan penjualan produk secara periodik, serta menghilangkan logo Kaki Tiga dari kemasan produk. Kedua belah pihak akhirnya saling gugat di pengadilan.
Mulanya, Wen Ken menggugat Sinde Budi untuk menghentikan produksi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga. Alasannya, penggunaan Cap Kaki Tiga tidak sah sebab tidak ada perjanjian lisensi tertulis sehingga hubungan hukum kedua perusahaan juga tidak sah. Namun, gugatan itu kandas.
PT Sinde Budi lalu balik menggugat Wen Ken ke Pengadilan Negeri Bekasi. Alasannya Wen Ken telah menghentikan perjanjian lisensi secara sepihak terhitung 7 Februari 2008 dan berniat mengalihkan lisensi merek Cap Kaki Tiga ke pihak lain. Dalam gugatan yang didaftarkan akhir Oktober lalu, Sinde Budi menilai pengakhiran itu tidak sah. Dalam putusanya, majelis hakim menyatakan perjanjian lisensi sah. Namun soal pemutusan perjanjian lisensi itu masuk wilayah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
















