Capai 173 Ribu Perkara, Bantuan Hukum untuk Masyarakat Marginal Masih Belum Merata
Berita

Capai 173 Ribu Perkara, Bantuan Hukum untuk Masyarakat Marginal Masih Belum Merata

Tercatat ada 173 ribu perkara litigasi dan non litigasi yang mendapat bantuan hukum pada periode tahun 2016-2018.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

a. Jumlah kasus litigasi yang ditangani terkait dengan orang miskin;

b. Jumlah kegiatan non litigasi;

c. Jumlah advokat dan paralegal yang dimiliki;

d. Pendidikan formal dan non formal yang dimiliki advokat dan paralegal;

e. Pengalaman dalam menangani atau memberikan bantuan hukum;

f. Jangkauan penanganan kasus;

g. Status kepemilikan dan sarana prasarana kantor;

h. Usia atau lama berdirinya OBH;

i. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

j. Laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi;

k. Nomor Pokok Wajib Pajak OBH; dan

l. Jaringan yang dimiliki OBH.

Sumber : Juklak BPHN

 

Hasil klasifikasi OBH dijadikan dasar untuk memberi kategori A, B, atau C yang mempengaruhi pendanaan yang berhak didapatkan dari pemerintah. Berdasarkan penilaian, 192 OBH yang baru pertama kali lolos verifikasi dan akreditasi untuk periode 2019-2021 masuk kategori C. Sedangkan dari 332 OBH lama yang lolos akreditasi ulang masing-masing ada 9 OBH dengan kategori A, 63 OBH dengan kategori B, dan 260 OBH dengan kategori C. Dengan mengacu kategori, OBH harus memberi bantuan hukum tiap tahun sesuai jatah maksimal perkaranya. Besaran pendanaan akan dicairkan per perkara yang ditangani tersebut.

 

Pemberi Bantuan Hukum kategori A memiliki:

1) Jumlah kasus litigasi yang ditangani terkait dengan orang miskin paling sedikit 1 tahun sebanyak 60 kasus;

2) Jumlah kegiatan nonlitigasi paling sedikit 7 kegiatan;

3) Jumlah advokat paling sedikit 10 orang dan paralegal paling sedikit 10 orang;

4) Pendidikan formal dan nonformal dari advokat paling rendah strata 1 dan paralegal telah mengikuti pelatihan paralegal;

5) Jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota;

6) Status kepemilikan dan sarana prasarana kantor;

7) Kepengurusan lembaga;

8) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

9) Laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi;

10) Nomor Pokok Wajib Pajak OBH;

11) Jaringan yang dimiliki OBH.

Pemberi Bantuan Hukum kategori B memiliki:

1) Jumlah kasus litigasi yang ditangani terkait dengan orang miskin paling sedikit 1 tahun sebanyak 30 kasus;

2) Jumlah kegiatan nonlitigasi paling sedikit 5 kegiatan;

3) Jumlah advokat paling sedikit 5 orang dan paralegal paling sedikit 5 orang;

4) Pendidikan formal dan nonformal dari advokat paling rendah strata 1 dan paralegal telah mengikuti pelatihan paralegal;

5) Jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota;

6) Status kepemilikan dan sarana prasarana kantor;

7) Kepengurusan lembaga;

8) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

9) Laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi;

10) Nomor Pokok Wajib Pajak OBH;

11) Jaringan yang dimiliki OBH.

Pemberi Bantuan Hukum kategori C memiliki:

1) Jumlah kasus litigasi yang ditangani terkait dengan orang miskin paling sedikit 1 tahun sebanyak 10 kasus;

2) Jumlah kegiatan nonlitigasi paling sedikit 3 kegiatan;

3) Jumlah advokat paling sedikit 1 orang dan paralegal paling sedikit 3 orang;

4) Pendidikan formal dan nonformal dari advokat paling rendah strata 1 dan paralegal telah mengikuti pelatihan paralegal;

5) Jangkauan penanganan kasus atau lingkup wilayah provinsi dan kabupaten/kota;

6) Status kepemilikan dan sarana prasarana kantor;

7) Kepengurusan lembaga;

8) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

9) Laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi;

10) Nomor Pokok Wajib Pajak OBH;

11) Jaringan yang dimiliki OBH.

Catatan : kasus litigasi yang ditangani adalah kasus dengan rentang tahun antara tahun 2016 sampai dengan 2018.

Sumber : Juklak BPHN

Tags:

Berita Terkait