Ketentuan itu berbunyi “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang: menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar”.
Dalam berbagai kasus, ketentuan ini kerap menimbulkan beda penafsiran. Misalnya, dalam kasus penyuapan (mantan) Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal yang menerima uang suap Rp500 juta. Pengacaranya mengatakan KPK tak berwenang menangani perkara ini karena nilainya dibawah Rp1 Miliar. Namun, Majelis Hakim –dalam putusan selanya- mengatakan KPK tetap berwenang karena menilai ‘kerugian negara’ tak dihitung berdasarkan uang suap yang diterima Iqbal.
Aryanto Sutadi, capim KPK yang berasal dari Kepolisian, juga akan selektif menangani kasus korupsi bila terpilih menjadi pimpinan KPK. Ia mengatakan KPK tak akan menangani kasus suap yang nilainya kecil. “Saya akan gunakan skala prioritas,” ujarnya.
“Kasus penyuapan yanng nilainya kecil lebih baik dikasih ke Kepolisian dan Kejaksaan. KPK tinggal melakukan supervisi, karena pemberantasan korupsi mustahil bila hanya dilakukan oleh satu lembaga,” pungkasnya.
















