Cara Dapatkan Sertifikasi Halal Kemenag Gratis 2023
Terbaru

Cara Dapatkan Sertifikasi Halal Kemenag Gratis 2023

Mulai 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah dapat mendaftarkan sertifikasi halal secara gratis yang akan dibuka sepanjang tahun 2023 sebanyak 1 juta kuota pelaku usaha.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Cara Dapatkan Sertifikasi Halal Kemenag Gratis 2023
Hukumonline

Sertifikasi halal Kementerian Agama gratis kembali dilaksanakan dan akan dibuka sepanjang tahun 2023. Pelaksanannya akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mengamanatkan agar produk yang beredar di masyarakat Indonesia terjamin kehalalannya. Oleh sebab itu, BPJPH mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Baca Juga:

UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan:

1. Untuk menjamin ketersediaan produk halal, ditetapkan bahan produk yang dinyatakan halal.

2. Mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha dengan memberikan pengecualian terhadap pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk atau pada bagian tertentu dari produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah dihapus, dan merupakan bagian bagian yang tidak terpisahkan dari produk.

3. Tata cara memperoleh sertifikat halal diawali dengan pengajuan permohonan sertifikat halal oleh pelaku usaha kepada BPJPH.

Mengutip laman kemenag.go.id, kepala BPJPH mengungkapkan mulai 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar sertifikasi halal gratis dan akan dibuka sepanjang tahun 2023. Kementerian Agama membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha.

Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Tata cara mendaftarkan produk untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id dengan cara membuat akun serta pelaku usaha juga dapat mengunduh aplikasi Pusaka milik Kemenag.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait