Lalu untuk korban meninggal dunia di tempat, perlu menambahkan dokumen surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Adapun besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja, yaitu:
1. Meninggal dunia Rp50 juta
2. Cacat tetap maksimal Rp50 juta
3. Perawatan maksimal Rp20 juta
4. Penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp4 juta
5. Penggantian biaya P3K Rp1 juta
6. Penggantian biaya ambulans Rp500 ribu