Cara Membongkar KDRT melalui Peradilan Agama
Resensi

Cara Membongkar KDRT melalui Peradilan Agama

Meski di luar kewenangannya, peradilan agama merupakan institusi strategis untuk menelusuri suatu tindak KDRT. Hakim pengadilan agama pun harus memaksimalkan perannya.

M-3
Bacaan 2 Menit

 

Sementara pada kenyataannya, masalah KDRT bisa dibilang barang baru bagi para hakim peradilan agama. Para hakim tersebut perlu berbekal pengetahuan mengenai KDRT untuk dapat menyelesaikan perkara agar seirama dengan rasa keadilan yang diinginkan oleh masyarakat. Penguasaan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) saja bukanlah bekal yang cukup. Persoalan KDRT perlu juga disampaikan dalam perspektif hukum Islam sebagaimana juga hukum nasional.

 

Melihat keadaan tersebut dan berbekal cukupnya pengalaman di lapangan, Komnas Perempuan menerbitkan sebuah buku berjudul Referensi bagi hakim peradilan agama tentang Kekerasan dalam rumah tangga. Buku yang merupakan hasil kerja sebuah tim penulis, yang terdiri dari Faqihuddin Abdul Kodir dan Ummu Azizah Mukarnawati, serta Lies Marcoes, bisa dibilang lebih tepat sebagai suatu diktat yang berisi panduan-panduan teoritis dan praktis.

 

REFERENSI BAGI HAKIM PERADILAN AGAMA

TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

 

Tim Penulis: Faqihuddin Abdul Kodir & Ummu Azizah Mukarnawati

Editor: Ismail Hasani

Penerbit: Komnas Perempuan

Tahun: April 2008

 

Buku yang terdiri dari lima bab ini diawali dengan bab pendahuluan yang berisi latar belakang dibuatnya buku ini. Bab ini menjelaskan tentang peran strategis pengadilan agama dalam rangka menghapus segala jenis KDRT. Untuk itulah penulis merasa perlu untuk memulai buku ini dari suatu teks agama, yaitu fiqh.

 

Fiqh yang dipahami dalam hukum Islam sebagai Ilmu yang membahas mengenai hukum-hukum syari'at menyangkut perbuatan-perbuatan manusia, yang dipahami dari teks-teks syar'i yang kasuistis ini dianggap fleksibel. Anggapan ini muncul karena fiqh lahir, hidup, dan bergelut bersama realitas. Namun demikian, fiqh tetap berdasarkan panduan-panduan dan dasar-dasar dari teks-teks; yaitu al-Qur'an dan Hadist. Panduan-panduan yang fleksibel ini diharapkan dapat diterapkan ke dalam penyelesaian perkara KDRT.

 

His story

KDRT memang sulit dilepaskan dari permasalahan ketimpangan gender. Pembahasan mengenai relasi yang adil antara laki-laki dan perempuan menjadi inti Bab II buku ini. Serangkaian penjelasan mengenai ketimpangan gender diuraikan, dengan didukung oleh faktor historis dan sosiologis, serta adanya contoh-contoh putusan hakim. Pengakuan-pengakuan korban KDRT juga dapat membuka cakrawala serta pintu hati hakim dalam memandang suatu perkara KDRT. Hal ini pun disambut positif oleh Kunthi Tridewiyanti yang merupakan Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender (APPHGI) se-Indonesia.

 

Penggambaran ketimpangan gender dalam bab ini juga didukung dengan adanya gambar garis dominasi dan hegemoni antara laki-laki dan perempuan. Gambar ini menunjukkan adanya perebutan pengaruh dan penguasaan antara laki-laki dan perempuan, yang biasanya lebih condong ke laki-laki. Misalnya saja, istilah sejarah dalam Bahasa Inggris disebut sebagai history dari his story. Yang dicatat dan diapresiasi adalah sejarah para lelaki.

Tags: